Fenomena Deret Tunggu & Komutasi Hukuman Mati
7 Batasan Pelaksanaan Pidana Mati
1
Batasan mengenai penerapan pidana mati dimuat dalam
Hanya untuk
“kejahatan paling serius”
perjanjian International Covenant on Civil and Political Rights
(ICCPR) di mana Indonesia merupakan Negara Pihaknya. Secara
Hukuman mati hanya berlaku
eksplisit, perjanjian ini tidak mengharamkan penerapan
pada tindak “kejahatan paling
hukuman mati namun memberikan serangkaian persyaratan
serius” yang disengaja.
2
ketat untuk Negara Pihaknya dalam menerapkan hukuman mati.
Berdasarkan ketentuan dalam ICCPR dan UN Safeguards
Guaranteeing Protection of the Rights of Those Facing the
Death Penalty, pelaksanaan pidana mati membuat
Hak atas
Fair Trial Terpenuhi
6
Hukuman mati tidak dapat dilaksanakan
jika hak atas fair trial dilanggar selama
proses hukum berjalan.
3
beberapa batasan yang
Terpidana
Vonis hukuman mati tidak
berlaku pada terpidana
perempuan yang tengah
Perlindungan
Hak Atas Identitas
terdiri namun tidak
Hamil
mengandung.
7
terbatas;
Terpidana dengan
Gangguan Jiwa
Penjatuhan hukuman dan
Hukuman mati tidak berlaku bagi
eksekusi mati hanya berlaku
“kejahatan” zina, hubungan seks sejenis
pada terpidana yang bebas
(homoseksual), “penodaan” agama,
gangguan mental.
membentuk kelompok oposisi politik,
atau penghinaan kepala negara.
4
Menggunakan
Asas Retroaktif
Hukuman mati tidak berlaku ketika
tindak pidana tersebut belum
diterapkan hukuman mati.
5
Terpidana
di Bawah Umur
Vonis hukuman mati tidak dapat
dilakukan jika usia terpidana
berada di bawah 18 tahun.
“
Poin-poin batasan di atas menegaskan bahwa menetapkan
hukuman mati kepada seseorang harus secara khusus
memperhatikan tafsiran bahwa praktik hukuman mati tidak
hanya bertentangan terhadap hak atas hidup tetapi bertentangan
“
dengan jaminan untuk tidak disiksa, mengalami perlakuan atau
hukuman yang kejam, atau merendahkan martabat.
Interim report of the Special Rapporteur
menyimpulkan bahwa death row phenomenon
merupakan pelanggaran Pasal 7 Konvenan Hak Sipil
dan Politik (ICCPR) dan pelanggaran Pasal 1 dan
Pasal 16 Konvensi Anti Penyiksaan berdasarkan dua
11
hal:
3
lamanya
isolasi
dan
kondisi
yang
1. Karena
menyeramkan, pada kondisi penahanan yang tidak
manusiawi seperti solitary confinement dan batasan
terhadap akses kebutuhan dasar lainnya; dan
2. Karena kecemasan yang dihasilkan dari ancaman
pidana mati ataupun keadaan lain terkait dengan
eksekusi yang mengakibatkan tekanan psikologis dan
trauma kepada terpidana mati.