Fenomena Deret Tunggu & Komutasi Hukuman Mati
Rekomendasi Terkait Fenomena Deret Tunggu
M erujuk bab Fenomena Deret tunggu: Dalam Hukum dan Fakta di Indonesia, maka dapat dilihat
bahwa desakan untuk merubah hukuman mati untuk mereka yang sudah dalam kondisi tidak
manusiawi perlu untuk dilakukan. Terlebih Indonesia telah meratifikasi Konvensi Anti Penyiksaan
sejak 22 tahun yang lalu melalui UU No. 5/1998 pada 28 September 1998. Kehendak politik yang
diharapkan adalah yang mampu memenuhi penyelesaian fenomena deret tunggu, yang tidak saja
memanusiakan manusia, tetapi juga menyelamatkan muka Indonesia di mata dunia.
9 Tuntutan Penyelesaian Fenomena Deret Tunggu
Melihat kondisi dari terpidana mati dalam deret tunggu yang telah lama diabaikan oleh pemerintah
Indonesia sehingga menimbulkan adanya fenomena deret tunggu yang tidak manusiawi, maka berikut
sembilan tuntutan penyelesaian fenomena deret tunggu kepada Presiden Republik Indonesia:
1
Segera bentuk tim untuk
9
2
Evaluasi dan
Investigasi Unfair Trial
3
Pantau Kondisi
Terpidana Mati
Segera bentuk tim untuk memantau
mengevaluasi dan menginvestigasi
dan menilai kondisi terpidana mati
unfair trial di segala tahapan
Segera bentuk tim yang dapat
dalam deret tunggu, termasuk terkait
proses peradilan.
memberikan penilaian objektif
kondisi kesehatan mental dan fisik
terkait pemberian grasi yang
terpidana mati.
didasarkan pada kondisi terpidana
Rancang dan Perketat
Penjatuhan Pidana Mati
mati yang telah berada dalam
masa tunggu lebih 5 tahun.
Segera menyusun peta jalan
4
penghapusan mati dan
perangkat aturan yang lebih
kuat guna memperketat
mati yang telah menjalani masa
menjalankan komutasi pidana
pembinaan dan berkelakuan baik
mati, dan melanjutkan
di atas 5 tahun dan terpidana
moratorium eksekusi mati.
5
Pastikan Adanya
Pemeriksaan
Kesehatan
mati berusia lanjut.
Buka Peluang Aturan
Komutasi Hukuman Mati
Segera membuat aturan yang
Perintahkan dan pastikan
memungkinkan komutasi
Kejaksaan Agung dan
Kementerian Hukum dan
HAM menjalankan
pemeriksaan kesehatan, baik
fisik maupun mental, rutin
terhadap terpidana mati.
7
hukuman mati bagi terpidana mati
Bangun Sarana dan
Prasarana Layak
Tingkatkan sarana dan prasarana,
fasilitas, dan sumber daya manusia agar
dapat mencapai standar internasional
tentang standar minimum pelayanan
terpidana dalam Lapas, utamanya tenaga
kesehatan, petugas pembinaan, dan
penanganan lapas overcrowding.
11
Grasi sebagai alat
mencapai keadilan
Berikan grasi kepada terpidana
penjatuhan pidana mati,
8
Berikan Grasi
Secara Obyektif
6
dalam masa peralihan sebelum
Hilangkan
Peluang Penyiksaan
Gencarkan pemantauan bersama
lembaga negara terkait pada
tempat-tempat penahanan guna
menghilangkan peluang terjadinya
penyiksaan bagi terpidana mati.
pengesahan RKUHP.