MODUL 3 Dalam RAN HAM ada tiga pasal yang mengatur tentang kerja sama organisasi masyarakat sipil dengan lembaga Negara untuk terlibat dalam proses kerja sama, untuk memudahkan SKP-HAM terlibat. Lalu verifikasi para korban yang dilakukan pemerintah melalui Bappeda dan pemenuhan HAM lewat SKPD terkait. “Dan inilah regulasi pertama yang mengakui ada korban pelanggaran HAM. Verifikasi ini bertahap karena pemerintah belum menganggarkan, kami cari duit dibantu dengan teman teman AJAR Indonesia. Verifikasi tahap satu ada 352 orang. Jadi melalui verifikasi sudah tahu siapa yang menjadi korban. Lalu kemudian mereka butuh apa, mereka butuh BPJS, ada yang butuh beasiswa untuk cucu-cucunya, ada yang butuh bantuan usaha dan lain-lain. Maka lewat peraturan walikota itu para korban mendapatkan prioritas untuk mengakses programprogram itu dan sekarang sudah berjalan,” kata Nurlela. Pelibatan pemerintah daerah untuk penanganan korban tapol ini, menurut Nurlela berawal dari peristiwa pelemparan batu ke rumah eks tapol yang menjadi tempat pertemuan. Setelah peristiwa itu, SKP-HAM mulai melibatkan aparat pemerintah untuk hadir dalam pertemuan korban pelanggaran HAM, lalu kemudian mengundang Rusdi Mastura -- yang ketika itu masih menjabat sebagai walikota Palu. Data Solidaritas Korban Penyiksaan Hak Asazi Manusia atau SKP-HAM Sulawesi Tengah mencatat ada sekitar 7.000 lebih orang menjadi korban dari peristiwa yang dikenal dengan sebutan Gerakan 30 September 1965, dan itu tersebar di Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Sigi dan Donggala. Sebanyak 485 yang sudah diverifikasi. Menurutnya perjuangan SKP-HAM tidak hanya mengurusi korban 65/66 saja. Melainkan korban-korban lain yang hak asasinya diabaikan. Proses Bertahap Nurlela menyatakan para eks tapol yang selama ini diabaikan haknya, mulai mendapatkan berbagai bantuan kesehatan, raskin dan bedah rumah yang menjadi program pemerintah kota. Namun proses ini dilakukan bertahap, dan belum semua tapol mendapatkan fasilitas tersebut, termasuk juga Soekapto (90 tahun). Sejak ditahan tahun 1969 hingga kemudian dibebaskan 1977 tanpa proses hukum yang jelas. Gaji bulanan sebagai seorang tentara tak pernah diterimanya lagi. Diusia yang semakin senja, Soekapto juga tak pernah menikmati dana pensiunnya. Untuk bertahan hidup Soekapto dan Sutini (75) istrinya membuka warung dengan berjualan nasi kuning dan gado-gado di depan rumahnya. Permintaan bantuan tambahan modal usaha juga belum pernah diterimanya dari pemerintah Kota Palu. “Sudah hampir empat MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 73

Select target paragraph3