MODUL 3
Lembar Studi Kasus
1. Penolakan Pura di Bekasi: “Walau Cuma Dua-Tiga Umat, Mereka Tetap Berhak Punya
Rumah Ibadah”
BBC Indonesia, 9 Mei 2019
Rencana pembangunan pura di Desa Sukahurip, Kabupaten Bekasi, ditolak sekelompok orang
dengan tudingan jumlah penganut Hindu di kampung itu sangat minim.
Namun komunitas Hindu bersikukuh telah memenuhi seluruh syarat pendirian rumah ibadah,
apalagi hingga saat ini belum ada satu pun pura di kabupaten dengan jumlah penganut Hindu
sekitar 7.000 orang.
Di sisi lain, pegiat kebebasan beragama menyebut jumlah umat tidak semestinya menjadi
dasar pendirian tempat peribadatan.
Sementara itu, peneliti dari institut untuk demokrasi dan perdamaian, SETARA Institute for
Democracy and Peace, mendesak pemerintah untuk mengubah regulasi pembangunan rumah
ibadah yang dinilai terus memicu dikotomi mayoritas-minoritas.
Penolakan pendirian pura di Desa Sukaurip terjadi akhir pekan lalu. Terlontar ucapan ‘jihad’
dari beberapa orang pedemo di sekitar calon lahan pura.
Kepada BBC News Indonesia, salah seorang pimpinan pedemo yang menyebut dirinya sebagai
Haji Akbar Kamal, menuding rencana pembangunan pura itu mengada-ada.
Ia mengatakan hanya terdapat satu penganut Hindu di desa tempat pura akan didirikan.
“Sarana ibadah harus ada jemaah, minimal 90 orang. Kan di sini cuma ada satu, jadi terkesan
dipaksakan, membangun rumah ibadah yang cakupannya satu kabupaten,” kata Akbar saat
ditemui Rabu (08/05).
Akbar mengutip syarat yang tertuang dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri
Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006.
Beleid itu mengharuskan pembangunan rumah ibadah disertai daftar nama 90 umat yang
bakal menggunakan peribadatan. Ada juga kewajiban meraih dukungan dari 60 warga lokal.
68 | MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities)