MODUL 3 Sesungguhnya Pancasila dan UUD 1945 merupakan landasan pembangunan yang ideal. Keduanya telah merumuskan dengan bijaksana konsep demokrasi dalam alam pembangunan sesuai lingkungan sosial dan budaya Indonesia. Dalam sejumlah konsep tentang demokrasi disebutkan bahwa ada titik temu antara demokrasi dan pembangunan. Keduanya dapat dianggap sebagai suatu proses memanusiakan manusia. Pada suatu negara demokrasi, pembangunan berlangsung berdasarkan kemauan, kebutuhan, dan kemampuan rakyat, kemudian dilakukan mandiri oleh rakyat, serta selanjutnya dimanfaatkan sendiri hasil dan dampaknya untuk rakyat. Dalam tahap dan pemahaman ini disebut: (1) secara politik, demokrasi telah berjalan; (2) secara sosial, terjadi peran serta aktif masyarakat; (3) secara ekonomi, mekanisme pasar berperan (market work–mechanism); (4) secara hukum, berjalan sesuai hukum dan peraturan (law and order); dan (5) secara administrasi publik, pembangunan dikelola secara baik (good governed, terjadi good governance dan good government) Landasan Penyelenggaraan Pembangunan Pembangunan di Indonesia sesungguhnya merupakan proses memanusiakan manusia yang dihadapkan oleh sejumlah tantangan yang multi dimensi. Dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia dikenal tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara, meliputi: Indonesia adalah negara hukum; sistem konstitusional; kekuasaan tertinggi dijalankan oleh MPR; presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah MPR; presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR; menteri negara adalah pembantu presiden; dan kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Kelembagaan penyelenggara negara di Indonesia didasarkan pada tujuh kunci pokok itu. Kelembagaan penyelenggaraan negara (dikenal sebagai sistem administrasi negara Indonesia) mempunyai tugas pokok menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan mengorganisasikan tugas-tugas pembangunan. Dalam rangka pengorganisasian tugas-tugas pembangunan maka sesungguhnya peran pemerintah adalah membantu pelaksanaan pembangunan dengan peran utama: (1) membantu mengelola potensi nasional dan global sebagai sumber pembangunan nasional; (2) membantu merumuskan alokasi sumber daya untuk penyelenggaraan pembangunan nasional; dan (3) mendampingi rakyat dalam pelaksanaan pembangunan nasional. Dalam rangka menyelenggarakan pembangunan nasional maka sejak awal tahun 2000 telah disepakati secara nasional adanya landasan penyelenggaraan pembangunan nasional yang mencakup sebagai berikut: Pertama, landasan konstitusional pembangunan adalah UUD 1945. UUD 1945 merupakan arahan yang paling dasar dalam menyusun tujuan pokok pembangunan nasional sebagai suatu visi pembangunan nasional guna dijadikan landasan dalam Keputusan/Ketetapan MPR. Khusus dalam Pembukaan UUD 1945 disebutkan empat pokok tujuan pembangunan MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 63

Select target paragraph3