MODUL 3
Lembar Rujukan 3.3
Pendekatan Pembangunan Berbasis HAM dan Kebijakan Pembangunan di Indonesia
Sumber:http://www.bappenas.go.id/files/3413/4986/1934/info diunduh pada 23 Agustus 2016
Dalam kerangka hak asasi manusia (HAM), pembangunan harus didefinisikan sebagai hak.
Hak atas pembangunan adalah hak yang tak bisa dicabut (an inalienable right) dengan dasar
bahwa setiap individu dan umat manusia berhak untuk berpartisipasi, berkontribusi, dan
menikmati pembangunan ekonomi, sosial, budaya, dan politik demi mewujudkan semua HAM
dan kebebasan fundamental yang dimilikinya. Dengan demikian, strategi pembangunan harus
dirancang sesuai dengan, atau berdasarkan, komitmen HAM nasional maupun internasional.
Hal tersebut didasari oleh dua alasan: (1) hal ini akan membuat strategi tersebut lebih efektif;
(2) jika tidak, maka beberapa aspek dari strategi tersebut mungkin melanggar hukum. Hal ini
memiliki implikasi yang signifikan, bagi negara maupun semua pihak yang bertanggung jawab
atas kebijakan dan program-program yang berdampak pada negara. Semua pihak harus
menggunakan komitmen HAM nasional dan internasional sebagai landasan normatif untuk
melaksanakan pembangunan.
Di Indonesia, paradigma pembangunan yang dianut adalah Pembangunan Nasional Indonesia,
yaitu paradigma pembangunan yang terbangun atas pengalaman Pancasila yaitu pembangunan
manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya, dengan
Pancasila sebagai dasar, tujuan, dan pedomannya. Pembangunan hakikatnya adalah upaya
mewujudkan tujuan nasional bangsa Indonesia yang maju, mandiri, sejahtera, berkeadilan,
berdasarkan iman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Kuasa. Sesuai tujuan yang tercantum
dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 disebutkan bahwa hakikat pembangunan
nasional adalah: mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum,
melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan membantu melaksanakan ketertiban dunia
dan perdamaian abadi. Sebagai suatu bangsa yang mengikatkan diri dalam bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia, maka tujuan nasional perlu diwujudkan oleh seluruh lapisan
bangsa tanpa kecuali.
Pemerintah sebagai penyelenggara negara adalah penggerak (fasilitator dan dinamisator)
perwujudan tujuan nasional itu. Dalam penyelenggaraan pembangunan, pemerintah bertindak
mewakili kepentingan seluruh lapisan bangsa. Pembangunan dilaksanakan sendiri oleh
masyarakat terdiri dari: tingkat mikro individu atau pribadi rakyat; tingkat agregat-nasional
dimulai di tingkat kelompok masyarakat, desa-kelurahan, kecamatan, kabupaten-kota, provinsi
sampai nasional; dan tingkat global-internasional pembangunan antar negara bangsa.
62 | MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities)