MODUL 3
hidupnya. Lebih dari itu, mereka seringkali harus kehilangan haknya yang mengakibatkan
mereka menghadapi berbagai hambatan atau keterbatasan untuk menikmati standar
kehidupan yang layak. Pembangunan berbasis HAM mengambil langkah-langkah untuk
mengubah keadaan ini dengan cara menciptakan kerangka legal institusional agar kelompok
rentan/minoritas bisa diperhatikan, dilindungi, dan terlebih lagi diberdayakan sebagai bagian
dari masyarakat yang menjadi sentral dalam pembangunan.
Mereka yang dikategorikan sebagai kelompok rentan/minoritas di antaranya adalah
penyandang disabilitas, masyarakat adat, minoritas agama, minoritas jender dan seksualitas,
fakir miskin, dll. Pemerintah daerah selayaknya memberikan perhatian kepada kelompok
ini agar hak-hak mereka dapat terpenuhi. Ketika keterbatasan sumber daya mengharuskan
adanya pemberian prioritas, maka kelompok-kelompok inilah yang harus mendapatkan
perhatian terlebih dahulu. Hal ini penting agar terjadi kesetaraan, suatu prinsip utama dalam
pendekatan HAM.
Tidak ada ketentuan universal yang secara tegas menyebutkan siapa yang bisa digolongkan
sebagai kelompok rentan/minoritas. Penentuan kelompok rentan/minoritas akan sangat lokalkontekstual, bergantung pada konteks di masing-masing daerah. Oleh sebab itu, pemerintah
daerah harus terlebih dahulu mengidentifikasi dan mendata siapa saja yang dimaksudkan
sebagai kelompok rentan/minoritas di wilayahnya.
MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 61