MODUL 3
Pertalian Langsung dengan Hak (Linkage to Rights)
Pembangunan harus mempertimbangkan agar hak-hak yang tidak dapat terbagi, saling
bergantung, dan saling berkaitan; baik hak-hak sipil, politik, sosial, budaya, dan ekonomi,
bisa tercakup secara penuh. Dalam hal ini negara (pemerintah daerah) harus menyingkirkan
pandangan bahwa hak sipil dan politik serta kebebasan adalah suatu “kemewahan” yang
hanya relevan bagi masyarakat yang relatif makmur dan hak ekonomi, sosial, dan budaya
hanyalah aspirasi dan bukan kewajiban.
Hak sipil dan politik serta hak ekonomi, sosial, dan budaya merupakan bagian integral dalam
pembangunan yang satu sama lain tidak bisa dipilah-pilah dalam pelaksanaannya. Dalam
hal ini, pemenuhan terhadap satu hak akan sangat mungkin tergantung pada pemenuhan hal
lainnya. Sebagai contohnya: seorang anak yang pernikahan orang tuanya tidak tercatat oleh
negara (karena memiliki agama di luar 7 (tujuh) agama yang diakui oleh negara Indonesia
[Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, Konghucu, dan Baha’i], akan sulit memperoleh akte
kelahiran, yang pada akhirnya membatasi hak anak tersebut untuk mendapatkan hak atas
pendidikan.
Pembangunan tentu saja membutuhkan sumber daya, namun demikian keterbatasan
sumber daya tidak dapat dijadikan alasan bagi negara untuk menghilangkan hak seseorang
dalam pembangunan. Untuk itu diperlukan adanya pemahaman bahwa proses-proses yang
memungkinkan tercapainya tujuan pembangunan adalah sama pentingnya dengan tujuan
pembangunan itu sendiri. Dengan demikian maka realisasi dan pemenuhan dari hak-hak
tersebut, sebagai bagian dari proses untuk mencapai tujuan pembangunan, harus dipandang
tidak bergantung pada kesediaan sumber daya melainkan pada kesamaan akses terhadap
sumber daya tersebut.
Perhatian Terhadap Kelompok Rentan/Minoritas.
Pembangunan harus menyentuh seluruh aspek kehidupan manusia. Sebagai konsekuensi
dari hak yang tidak dapat dicabut (an inalienable right), maka pembangunan harus bisa
terpenuhi dan dinikmati oleh seluruh masyarakat. Tujuan pembangunan pun akan bisa
tercapai jika masyarakat diberdayakan, sedangkan upaya-upaya pemberdayaan itu sendiri
akan membutuhkan partisipasi dan kontribusi dari seluruh masyarakat.
Kelompok rentan/minoritas adalah bagian dari masyarakat yang kerap terpinggirkan untuk
bisa menikmati hak-haknya, termasuk hak atas pembangunan. Keterpinggiran kelompok
rentan/minoritas ini terutama karena mereka masih sering mendapatkan perlakuan yang tidak
setara/diskriminatif. Mereka sering kehilangan akses untuk berpartisipasi dan berkontribusi,
maupun dalam menentukan dan mempertahankan keputusan yang akan berpengaruh dalam
60 | MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities)