MODUL 3
12 34
Pemerintah daerah
harus membuat
komitmen yang serius
untuk memberdayakan
pembangunan yang
berlandaskan prinsipprinsip HAM yang
memungkinkan adanya
kemajuan yang pesat
menuju pemenuhan
HAM, meskipun
sedang terdapat
keterbatasan sumber
daya. Dengan ini, akan
memungkinkan untuk
bisa meningkatkan
efisiensi penggunaan
sumber daya, misalnya,
dengan mengurangi
pengeluaran untuk
kegiatan-kegiatan
yang tidak produktif
serta mengurangi
pengeluaran untuk
kegiatan yang
manfaatnya lebih
bisa dinikmati oleh
kelompok yang
berkecukupan.
Pemenuhan HAM
bisa berkaitan dengan
ketersediaan sumber
daya secara bertahap.
Dalam hal ini, sebagai
langkah awal,
pemerintah daerah
perlu menyusun dan
melaksanakan rencana
kerja dengan batasan
waktu. Rencana
tersebut sebaiknya
menyebutkan kapan
dan bagaimana cara
yang akan ditempuh
dalam komitmennya
untuk mencapai
pemenuhan HAM.
Karena pemenuhan
beberapa jenis hak
mungkin membutuhkan
waktu yang lebih
panjang, maka
rencana kerja tersebut
harus menetapkan
beberapa tolok
ukur (benchmark),
misalnya target
atau sasaran antara,
yang berkaitan dengan
setiap sasaran akhir.
Sebagai prasyarat
dalam menentukan
target dan tolok ukur,
pemerintah daerah
harus mengidentifikasi
indikator-indikator
yang sesuai sehingga
tingkat kemajuannya
dapat dipantau dan, jika
kemajuannya lambat,
mengambil langkahlangkah korektif.
Indikator-indikator
ini harus seterpilah
mungkin untuk setiap
subkelompok dalam
masyarakat.
Target, tolok ukur,
dan indikator tersebut
harus ditentukan dalam
suatu proses yang
partisipatif, sesuai
dengan prinsip-prinsip
HAM (lihat Modul 2)
sehingga hal-hal itu
bisa mencerminkan
permasalahan
yang dihadapi dan
kepentingan dari
semua lapisan
masyarakat. Pada saat
yang sama, mekanisme
akuntabilitas
yang layak juga
harus ditetapkan,
untuk memastikan
bahwa pemerintah
daerah benar-benar
melaksanakan
kewajibannya untuk
mencapai target dan
tolok ukur yang telah
disepakati.
Dalam hal konsesi dan pemberian prioritas, pendekatan pembangunan berbasis HAM tidak
memberikan aturan yang baku tentang hak mana yang harus diberikan prioritas. Pemberian
prioritas harus sesuai dengan konteks, karena keadaan yang berlainan dari satu dan lain
daerah. Meskipun demikian, pendekatan berbasis HAM menetapkan beberapa syarat khusus
untuk proses serta muatan pemberian prioritas. Proses penentuan prioritas harus melibatkan
partisipasi yang efektif dari semua pihak yang berkepentingan (stakeholder) dalam
pembangunan.
MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 49