MODUL 3
Prinsip-Prinsip Pokok HAM dalam Pembangunan
Prinsip-prinsip pokok hak asasi manusia (HAM) yang menjadi rumusan dasar dan acuan
standar dalam pelaksanaan hak asasi merupakan elemen fundamental dalam hukum
HAM internasional. Pengakuan terhadap prinsip-prinsip HAM akan sangat membantu untuk
mengedepankan kenyataan bahwa proses pembangunan yang dijalankan sering tidak
melibatkan partisipasi masyarakat. Selain itu, proses pembangunan masih berpihak pada
kepentingan kelompok-kelompok tertentu, tidak merata, serta membuahkan kemiskinan dan
kesenjangan sosial yang semakin tajam. Sebagai contoh, sebagian besar kemiskinan berawal
dari masih dijalankannya strategi pembangunan yang bersifat diskriminatif, baik secara
terang-terangan maupun tidak.
Pengakuan terhadap prinsip-prinsip pembangunan itu pun menunjukkan adanya kebutuhan
untuk melakukan reorientasi dalam strategi pembangunan. Strategi tersebut harus diubah
dari yang tadinya cenderung terfokus pada masalah-masalah ekonomi yang sempit menuju
suatu strategi yang lebih luas. Reorientasi ini mencakup juga pembenahan institusi-institusi
sosio-kultural dan legal-politik yang di dalamnya masih mengandung unsur dan struktur
diskriminatif. Dengan demikian, pendekatan berbasis HAM dalam strategi pembangunan
mengharuskan peniadaan peraturan-peraturan dan juga institusi-institusi yang menyuburkan
diskriminasi terhadap individu dan kelompok tertentu, serta mengharuskan lebih banyak
sumber daya yang dialokasikan untuk bidang kegiatan yang memiliki potensi manfaat yang
paling besar bagi masyarakat. Dengan komitmen nasional dan tanggung jawabnya terhadap
hukum internasional, misalnya, negara berkewajiban untuk memberdayakan masyarakatnya
dengan lebih memprioritaskan untuk memberi pelayanan dasar bagi masyarakat, ketimbang
untuk alokasi pengeluaran militer.
Pembangunan dan Keterbatasan Sumber Daya
Meskipun pendekatan pembangunan berbasis HAM membebankan kewajiban kepada para
pelaksananya untuk memberdayakan pembangunan, namun pada saat yang bersamaan
pendekatan ini pun mengakui adanya keterbatasan sumber daya. Hal ini menyebabkan
adanya sejumlah HAM mungkin membutuhkan waktu untuk bisa terealisasi. Menyusun
prioritas mesti dipahami sebagai bagian integral dalam segala pendekatan bagi pembuatan
kebijakan. Namun harus ada prasyarat tertentu dalam hal menyusun prioritas tersebut dengan
mempertimbangkan apakah hal itu mungkin merugikan masyarakat. Pendekatan berbasis
HAM secara khusus memperingatkan akan adanya bahaya pemberian konsesi-konsesi
terhadap kelompok-kelompok tertentu yang berpotensi menyebabkan terjadinya kemunduran
HAM dari tingkat realisasi yang telah ada, serta mengakibatkan tidak tercapainya realisasi
minimum HAM.
MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 47