MODUL 3
dengan negara sebagai pemangku kewajiban yang berkewajiban memenuhi hak-hak warga
negaranya. Pendekatan ini pun memberi ruang dan kesempatan yang luas kepada masyarakat,
terutama untuk turut berpartisipasi, berkontribusi, dan menikmati hasil pembangunan dalam
segala aspek yang mendukung terhadap pemenuhan nilai-nilai penghormatan dan pemajuan
HAM, baik hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial, dan budaya.
Perbedaan Antara Pendekatan Pembangunan Berbasis Kebutuhan dan Pendekatan Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM)
Dalam pendekatan berbasis kebutuhan, strategi pembangunan akan ditujukan lebih pada
tuntutan untuk melakukan sesuatu. Negara seakan-akan sudah melakukan kewajibannya
atas pembangunan jika sudah melakukan sesuatu tanpa harus memaksimalkan sumber
daya yang ada. Sebaliknya, pendekatan berbasis hak asasi akan mensyaratkan agar strategi
pembangunan harus sejalan dengan tuntutan HAM sebagaimana yang diatur dalam hukum
nasional dan internasional.
Perbedaan lainnya, dalam pendekatan berbasis kebutuhan, partisipasi masyarakat dilihat
sebagai sebuah syarat yang mencukupkan (sufficient condition), sekadar untuk meningkatkan
pelayanan, dan bukan menjadi syarat yang menentukan (necessary condition). Sementara itu,
dalam pendekatan berbasis HAM, partisipasi dan kontribusi adalah hak dasar yang mutlak
harus dilakukan dan tidak bisa ditawar-tawar. Dalam pendekatan pembangunan berbasis HAM,
strategi pembangunan akan terfokus pada penggalian akar masalah sehingga intervensi yang
dilakukan akan lebih menyeluruh dan terintegrasi. Bukan hanya terfokus untuk mengatasi
masalah yang muncul di permukaan, sehingga strategi pembangunannya hanya parsial
secara sesaat, dan tidak jarang pula menimbulkan masalah jangka panjang. Sebagai contoh,
dalam pendekatan berbasis kebutuhan, analisis kemiskinan hanya dilihat dari seberapa besar
pendapatan dan dikaitkan dengan indikator-indikator ekonomi lainnya. Sedangkan pendekatan
HAM akan mengungkapkan perhatian tambahan pada akar kemiskinan itu sendiri, termasuk
pada gejala ketidakberdayaan dan ketersingkiran (marjinalisasi) kaum miskin secara sosial.
Terakhir, pendekatan berbasis HAM tidak akan berdasar pada skema “belas kasih” negara
ataupun pembangunan ekonomi semata, namun merupakan sebuah proses menyeluruh yang
menguatkan dan memberdayakan siapa pun yang tidak bisa menikmati hak-haknya untuk
menuntut hak-hak mereka. Dengan pendekatan hak asasi ini, proses pembangunan diarahkan
untuk bergerak dari skema “belas kasih” negara ke arah pemenuhan kewajiban negara.
Pada dasarnya, pendekatan pembangunan berbasis hak asasi tidak menggantikan pendekatan
pembangunan sebelumnya, namun dibangun secara bersamaan. Yang menjadi perbedaan
mendasar dengan pendekatan yang lain adalah pendekatan berbasis hak asasi akan
MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 45