MODUL 3
Modul 3 Mengenal Pendekatan Pembangunan
Berbasis Hak Asasi Manusia
Pengantar
Konsep atau Pendekatan Pembangunan Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) (Human Rightsbased Approach to Development) dibangun atas dasar pemahaman bahwa setiap manusia,
dan oleh karena mereka manusia, adalah penyandang hak asasi. Dengan adanya hak tersebut,
maka akan menuntut konsekuensi adanya kewajiban di pihak negara untuk menghormati,
melindungi, dan memenuhinya. Dengan kata lain, Pendekatan Pembangunan Berbasis HAM
adalah sebuah kerangka kerja konseptual untuk proses pembangunan masyarakat. Secara
normatif, pendekatan pembangunan berbasis HAM ini berlandaskan pada standar-standar
hak asasi manusia internasional maupun pada konstitusi serta ketentuan-ketentuan hak asasi
lainnya yang berlaku secara nasional; dan secara operasional ditujukan untuk memajukan
pelaksanaan HAM.
Pendekatan Pembangunan Berbasis HAM menjadi penting dalam konteks pembangunan
karena berpotensi untuk memberdayakan masyarakat. Di dalamnya dipahami bahwa
pembangunan tidak akan mungkin berjalan efektif tanpa adanya pemberdayaan masyarakat.
Selain itu, di dalam konsep ini juga dipahami bahwa norma dan nilai-nilai yang diatur dalam
hukum HAM harus selalu menjadi landasan dasar bagi setiap institusi pembangunan di
dalam menentukan kebijakan-kebijakannya. Pendekatan pembangunan berbasis HAM juga
diyakini akan membawa proses pembangunan ke arah perubahan yang lebih efektif, lebih
berkelanjutan, lebih rasional, dan lebih sungguh-sungguh. Perubahan ini akan meningkatkan
partisipasi, kontribusi, dan akuntabilitas dengan mengidentifikasi secara spesifik tugas dan
tanggung jawab negara sebagai pemangku kewajiban hak asasi atas pembangunan.
Modul ini bertujuan agar peserta pelatihan mengetahui konsep-konsep terkait Pendekatan
Pembangunan Berbasis HAM, prinsip-prinsip utama di dalamnya, juga implementasi kebijakan
pembangunan di Indonesia. Selain itu diharapkan peserta mampu mengidentifikasi atau
mengkritisi konsep dan prinsip Pembangunan Berbasis HAM mana saja yang telah atau belum
diimplementasikan dalam pengambilan kebijakan dan pelaksanaan pembangunan di daerah.
Untuk memudahkan tercapainya tujuan modul, maka modul akan disampaikan dalam dua
sesi, yaitu Sesi Konsep dan Prinsip-Prinsip Pendekatan Pembangunan Berbasis HAM dan Sesi
Identifikasi Kebijakan Pembangunan Berbasis HAM.
MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 35