MODUL 2 Lembar Rujukan 2.4 Perbedaan Pelanggaran HAM dan Pelanggaran Hukum1 Konsep pelanggaran HAM berasal dari kewajiban negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia (HAM). Pelanggaran terhadap kewajiban negara tersebut dikenal dengan istilah “pelanggaran hak asasi manusia.” Sebagai contoh, kewajiban negara untuk melindungi hak warga negara dalam menyatakan pendapat. Ketika negara tidak mampu menjamin perlindungan hak dalam menyatakan pendapat, maka dapat dikatakan negara telah melakukan pelanggaran HAM. Pelanggaran hukum merupakan pelanggaran terhadap aturan hukum yang diakui oleh suatu negara. Sebagai contoh, jika suatu negara memiliki aturan hukum berlalu-lintas yang mengatur agar pengendara kendaraan bermotor wajib mengenakan helm atau sabuk pengaman, maka bagi warga negara yang tidak menaati peraturan tersebut dianggap melakukan pelanggaran hukum. Lalu, bagaimana misalnya dengan warga negara yang melakukan penganiayaan atau pembunuhan terhadap warga negara lain. Pada titik tertentu peristiwa ini adalah pelanggaran hukum, yakni terjadinya penghilangan nyawa individu oleh individu yang lain. Namun, pada saat yang bersamaan, bisa juga terdapat pelanggaran HAM yakni ketika negara tidak mampu memberikan hak atas keadilan bagi korban/keluarga korban. Hukum HAM Dalam Hukum HAM yang disepakati secara global, negara adalah subjek yang memiliki kewajiban hak asasi warga negaranya. Argumen utamanya adalah negara merupakan komponen utama yang terlibat dalam proses ratifikasi dan/atau adopsi perjanjian-perjanjian internasional, yang di dalamnya melekat tanggung jawab negara yakni: kewajiban untuk menghormati (obligation to respect), kewajiban untuk melindungi (obligation to protect) dan kewajiban untuk memenuhi (obligation to fulfill). Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional untuk Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR) dan mengadopsinya melalui UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights. Penjelasan lebih rinci mengengai Kovenan ini dijabarkan melalui Komentar Umum (General Comment). Dalam Komentar Umum No. 31 ICCPR tentang Sifat Kewajiban Hukum Umum Negara-Negara 1 Pertanyaan yang sering muncul dalam sesi Konsep Dasar HAM MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 29

Select target paragraph3