MODUL 2
Lembar Rujukan 2.2
Dinamika Hak Asasi Manusia
(Sumber : Manual Pelatihan Dasar HAM : Panduan Fasilitator, Komnas HAM, 2015)
Hak Asasi Manusia (HAM) terbentuk karena adanya beragam peristiwa penindasan atau
kesewenang-wenangan yang melahirkan korban umat manusia di berbagai belahan dunia.
Proses pembentukan HAM membutuhkan waktu yang sangat lama: ratusan bahkan ribuan
tahun. Secara umum pembentukan HAM melalui tahapan berikut: ada peristiwa penindasan;
penemuan hak; pengakuan hak; pengkodifikasian (pengaturan) hak; penegakan (penghormatan,
perlindungan, pemenuhan) HAM.
Penemuan hak muncul ketika para korban penindasan berani menuntut dan memperjuangkan
hak-haknya. Sedangkan pengakuan hak terwujud saat kalangan di luar korban (kaum terpelajar,
bangsawan, tokoh agama, tokoh masyarakat dan lain-lain) ikut tampil memperjuangkan hakhak korban. Siklus selanjutnya adalah kodifikasi HAK, saat hak mulai diterjemahkan ke
dalam bahasa hukum dan masuk ke dalam naskah deklarasi, konstitusi, peraturan perundangundangan, dan produk hukum lainnya. Kodifikasi pertama HAM adalah Deklarasi Universal
Hak Asasi Manusia (DUHAM) pada tahun 1948. Kelahiran DUHAM itu sendiri tidak terlepas dari
kebiadaban Perang Dunia II, yang mencatat kejahatan genosida yang dilakukan oleh rezim
Nazi Hitler. Penegakan (penghormatan, perlindungan, pemenuhan) HAM mulai terlihat sejak
pemberlakuan secara efektif dua kovenan utama HAM yaitu: Kovenan Hak Sipil dan Politik
pada tahun 1966 dan Kovenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya pada tahun 1976.
Penindasan dan
Kesewenang-wenangan
Penegakan HAK
Penemuan HAK
Kodifikasi HAK
Pengakuan HAK
MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities) | 23