MODUL 1 yang pertama, dan menyebutkan namanya sendiri. 6. Begitu seterusnya sampai pada peserta terakhir menyebutkan seluruh nama peserta. 7. Fasilitator dapat mengacak peserta untuk menyebutkan seluruh nama-nama peserta sehingga dalam proses membentuk kereta nama, semua peserta harus berkonsentrasi dalam permainan ini. • Saya adalah .... 1. Fasilitator membagikan kertas bertuliskan Saya adalah…. dan sebuah peniti besar. 2. Fasilitator memberikan waktu kepada peserta untuk mengisi kertas dengan meneruskan kalimat Saya adalah…. 3. Setelah waktu habis, fasilitator meminta peserta untuk menempel kertas yang telah terisi pada baju setiap peserta dan mengajak peserta untuk berdiri melingkar. 4. Fasilitator meminta peserta untuk saling mendatangi peserta lain yang dianggapnya menarik menurut kertas Saya adalah…. yang telah dibuat dan minta peserta untuk saling berkenalan. 5. Fasilitator dapat menggunakan kertas tersebut selama sesi orientasi belajar. 6. Di akhir sesi, fasilitator minta peserta untuk melepas kertasnya dan cek secara acak apakah peserta sudah saling mengenal atau belum. Langkah 3 Kontrak Belajar Kontrak belajar adalah kesepakatan bersama antar peserta dan seluruh pihak yang terlibat dalam pelatihan untuk menunjang keberhasilan proses pelatihan HAM. Pada dasarnya, kontrak belajar ini berisi tentang apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Kontrak ini bertujuan untuk lebih mencairkan suasana dan adanya kesepakatan demi tercapainya tujuan pelatihan. Media yang digunakan dalam kontrak belajar bisa menggunakan beragam seperti metaplan berwarna, kertas plano atau menggunakan power point presentasi. Langkah-langkah untuk melakukan kontrak belajar ini adalah: 1. Fasilitator menjelaskan tentang apa itu kontrak belajar dan tujuannya. 2. Fasilitator memberikan kesempatan kepada peserta untuk mengutarakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama proses pelatihan berlangsung. Contoh: HP dalam mode diam, menerima panggilan telepon di luar kelas, tidak berkomentar yang dapat menyinggung perasaan peserta lain atau mengandung SARA, dan lain-lain. 3. Fasilitator menampung aspirasi peserta, merangkumnya dan dituliskan di papan flipchart. 4. Peserta dapat mengoreksi atau menambahkan hal-hal yang belum tertulis. 5. Peserta menyepakati poin-poin kontrak belajar sebagaimana yang telah didiskusikan . 10 | MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities)

Select target paragraph3