Pendahuluan Jumlah personal sebuah tim penyelenggara pelatihan idealnya ada enam orang yang terdiri dari: a. 1 orang Koordinator Tim; b. 1 orang Koordinator Tim Teknis dan 1 orang anggota; c. 1 orang Koordinator Tim Substansi dan 2 orang anggota. Seluruh tim penyelenggara harus berkoordinasi dengan baik dari awal perencanaan hingga akhir kegiatan. 3.1.2 Kualifikasi Tim Penyelenggara Pelatihan Fasilitator yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang baik sangat dibutuhkan untuk mencapai tujuan pelatihan, dan sebaiknya melibatkan fasilitator yang telah berpengalaman (senior) dan fasilitator pemula. Kombinasi seperti itu dapat menjadikan pelatihan ini sebagai proses transfer pengetahuan dan keterampilan antara yang berpengalaman dan pemula. Fasilitator senior bisa berperan sekaligus sebagai koordinator tim substansi. Fasilitator yang terlibat dalam pelatihan sebaiknya telah menentukan pembagian tugas sejak awal (perencanaan), termasuk antisipasi bila terjadi kendala di tengah proses pelatihan. Koordinator pelatihan -- manajer pelatihan -- sebaiknya orang yang telah berpengalaman mengelola pelatihan, terutama memiliki pengetahuan tentang substansi pelatihan HAM dan manajemen pelatihan. Selain itu, juga dibutuhkan observer pelatihan yang memiliki pengalaman/kompetensi di bidang pelatihan yang berperan sebagai manajer pelatihan maupun sebagai fasilitator guna mencatat upaya dalam mencapai tujuan pelatihan. Sedangkan sumber daya manusia lainnya untuk tim teknis diharapkan memiliki kompetensi di bidang administrasi persuratan dan keuangan. 3.2 Lokasi, Akomodasi, dan Transportasi Lokasi dan akomodasi pelatihan turut menentukan pencapaian tujuan sebuah pelatihan karena akan mempengaruhi konsentrasi dan kenyamanan proses pelatihan. Beberapa hal yang patut diperhatikan saat menentukan lokasi atau tempat pelatihan adalah sebagai berikut: 1. Lokasi pelatihan sebaiknya mempertimbangkan kemudahan akses terhadap transportasi publik. 2. Lokasi pelatihan mempertimbangkan jarak antara tempat penyelenggaraan pelatihan dengan kantor atau tempat tinggal penyelenggara dan peserta. 3. Ruangan pelatihan adalah ruangan yang sesuai dan menunjang tujuan pelatihan. Ruangan yang baik untuk pelatihan adalah sebagai berikut: a. Sesuai dan dapat menampung seluruh peserta pelatihan dan tim pelaksana. Hal ini mencakup luas ruangan, jumlah meja-kursi, dan peralatan lainnya yang mendukung jalannya proses pelatihan. xii | MANUAL PELATIHAN HAM Pengarustamaan Kabupaten/Kota HAM (Human Rights Cities)

Select target paragraph3