Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 54 kembali lembaga-lembaga atau struktur negara yang terlibat kekerasan atau pelanggaran. Proses ini diperlukan agar lembaga-lembaga tersebut lebih akuntabel serta menghormati kedaulatan hukum dan HAM. 253. Praktik ini dilakukan di banyak negara, termasuk di Indonesia, antara lain melalui reformasi sektor keamanan termasuk pendidikan dan pelatihan HAM, penetapan aturan HAM secara internal di kepolisian dan aparat keamanan lainnya, kebijakan pemisahan TNI dan Polri, dan reformasi birokrasi. 254. Reformasi sektor keamanan telah dilakukan juga melalui pemisahan TNI dan POLRI. MPR mengesahkan Ketetapan MPR nomor VI dan VII tahun 2000 yang pemisahan tanggung jawab militer dan polisi, di mana TNI bertanggung jawab untuk pertahanan negara, dengan polisi bertanggung jawab memelihara keamanan dan ketertiban. Ketetapan tersebut menyebutkan bahwa kedua institusi tersebut harus menghormati supremasi hukum dan HAM. Tap MPR No. VI dan VII tahun 2000 juga menyebutkan skema keluarnya militer dan polisi dari politik dan menempatkan mereka di bawah kontrol sipil yang lebih luas. Jaminan kursi TNI dan polisi di DPR dan MPR dihapuskan secara bertahap pada 2004 dan 2009. Tindakan konkret tersebut meliputi penghapusan posisi bidang sosial politik di tubuh militer, menghapus perwakilan militer di DPR dan DPRD, menghapus peran ABRI dari politik sehari-hari, memutus ikatan dengan partai-partai politik, dan membuat kebijakan untuk tidak berpihak dalam pemilihan umum.176 255. Pemerintah juga menyusun peraturan perundang-undangan untuk mendorong reformasi di tubuh militer. UU No. 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dibuat untuk meningkatkan profesionalisme militer, meningkatkan kontrol sipil terhadap militer, menghapuskan kursi militer di parlemen, dan melepaskan berbagai bisnis militer pada Oktober 2009. Akan tetapi, undang-undang ini juga ternyata menghambat reformasi militer di sejumlah aspek, seperti memberi ruang untuk kembali masuknya militer ke dunia politik dengan menempatkan Panglima TNI sebagai pejabat politik dengan masuk dalam kabinet dan memperbolehkan pejabat militer menempati posisi birokrasi. UU tersebut juga mempertahankan struktur komando teritorial yang memberikan kewenangan kepada TNI untuk menangani ancaman di dalam negeri, termasuk konflik komunal. UU ini juga menguatkan kewenangan pengadilan militer untuk mengadili kasus pidana yang melibatkan anggota TNI sampai terbentuknya UU baru. 256. Reformasi Kepolisian, revisi UU Polri, dan penerapan aturan internal Kepolisian. Disahkannya UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI merupakan ruang legitimasi bagi institusi kepolisian sebagai alat keamanan negara dan pelindung masyarakat. Secara formal, Polri kemudian menyusun agenda reformasi internal. Pada 22 Juni 2009 Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengesahkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pedoman Implementasi Hak Asasi Manusia untuk jajaran Polri. Perkap HAM tidak hanya mengadopsi instrumen-instrumen HAM untuk dijadikan standar pada setiap tugas dan fungsi Polri, baik sebagai penegak hukum maupun sebagai penjaga kamtibmas. Prinsip-prinsip tersebut dicantumkan dalam pasal-pasal tentang penyelidikan dan penyidikan. Termasuk juga dalam penangkapan, penyitaan, penggeledahan, penyusunan BAP, dan perlakuan di dalam tahanan. Bahkan, Perkap tersebut juga memberikan perlakukan khusus kepada anak dan perempuan serta kelompok-kelompok rentan lain.177 257. Pelatihan HAM bagi TNI dan Polri. TNI telah memasukkan pelatihan HAM dalam sekolah militer dan menyelenggarakan sejumlah pelatihan di bidang HAM dan hukum humaniter International Center for Transitional Justice (ICTJ) dan Kontras, Keluar Jalur: Keadilan Transisional di Indonesia Setelah Jatuhnya Soeharto, 2011, hlm. 76. 176 177 Ibid., hlm. 79

Select target paragraph3