Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 49
menghilangkan hambatan partisipasi, terutama bagi perempuan; dan secara tepat menangani
kebutuhan spesifik gender.154 Memasukkan perspektif gender ke dalam permintaan maaf
mengharuskan perempuan dilibatkan dalam semua tahap proses permintaan maaf, tidak
hanya dipandang sebagai penerima permintaan maaf yang pasif.
221. Dapat dicatat, sejumlah Presiden telah melakukan permintaan maaf atas terjadinya
pelanggaran HAM yang berat. Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menyatakan
permintaan maaf kepada korban 1965 pada 1999 di depan Televisi Republik Indonesia (TVRI)
atas pembunuhan massal 1965―1966. Dalam pidatonya di hari HAM internasional tahun
1999, Gus Dur juga mengundang pulang para pelarian (exilee) yang tidak bisa kembali ke
Indonesia pascaperistiwa G-30-S. Tidak hanya itu, Gus Dur juga meminta para menterinya
untuk memulihkan hak-hak mantan tahanan politik yang berada di pengasingan/ luar negeri.155
222. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono156 menyatakan penyesalan mendalam atas tindak
kekerasan di Timor-Timur selama Referendum 1999. Hal ini dinyatakan setelah beliau
menerima laporan akhir Komisi Kebenaran dan Persahabatan (KKP).157 Penyesalan itu juga
dituangkan dalam pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua kepala pemerintahan.
223. Pada 2012, Walikota Palu, Rusdi Mastura, menyampaikan permintaan maaf kepada korban
Peristiwa 1965 dalam acara Dialog Terbuka Memperingati Hari Hak Korban Pelanggaran HAM
atas Kebenaran dan Keadilan yang digagas oleh Solidaritas Korban Pelanggaran Hak Asasi
Manusia (SKP-HAM) Sulawesi Tengah.158
224. Permintaan maaf kepada korban pelanggaran HAM di negara lain pernah dilakukan oleh
Presiden Cile.159
Memorialisasi
225. Selain merupakan wujud dari pemenuhan hak atas kebenaran, proses memorialisasi juga
merupakan upaya yang melintasi dan mencakup semua aspek reparasi penuh ― terutama
pada dimensi kepuasan dan jaminan tidak terulangnya kembali ― sebagai kewajiban baru bagi
Negara yang timbul dari pelanggaran yang dilakukan.160 Suara para korban pelanggaran HAM
154
Ibid., para. 7.
Gus Dur dan Permintaan Maaf atas Pembantaian 1965, diakses pada 27 Januari 2022 di
https://nasional.tempo.co/read/1513599/gus-dur-dan-permintaan-maaf-atas-pembantaian-1965/full&view=ok
155
RI
Sesalkan
kekerasan
1999,
diakses
pada
27
https://www.bbc.co.uk/indonesian/news/story/2008/07/080715_riregret.shtml.
156
Januari
2022
di
“Pemerintah
Indonesia
Sampaikan
Penyesalan
Mendalam
atas
Kasus
Timtim”,
https://setneg.go.id/baca/index/pemerintah_indonesia_sampaikan_penyesalan_mendalam_atas_kasus_timtim.
diakses pada 27 Januari 2022.
157
“Terkait Permintaan Maaf Walikota Palu”, lihat website SKP-HAM Sulawesi Tengah https://www.skpham.org/588/peraturan-walikota-palu-bagi-korban-peristiwa-1965-jalan-terjal-inisiatif-lokal/.
158
Pada 1990, Presiden Cile Patricio Aylwin membentuk Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi untuk mengungkapkan
pelanggaran HAM yang terjadi pada masa rezim kediktatoran sebelumnya. Pada 1991, KKR tersebut menyerahkan
laporannya kepada Presiden Patricio Aylwin, lalu Presiden Patricio Aylwin mengungkapkan hasil laporan KKR
tersebut kepada publik, dan selaku kepala negara kemudian meminta maaf kepada para korban. Pada 2018 Menteri
Pertahanan Korea Selatan – Jeong Kyeong-doo meminta maaf kepada publik atas perkosaan dan kekerasan seksual
yang
dilakukan
oleh
militer
terhadap
kaum
perempuan
dalam
tragedi
Gwangju
1980,
https://www.bbc.com/news/world-asia-46123548, diakses pada 30 Januari 2022
159
A/HRC/45/45, 9 July 2020, Memorialization processes in the context of serious violations of human rights and
international humanitarian law: the fifth pillar of transitional justice Report of the Special Rapporteur on the
promotion of truth, justice, reparation and guarantees of non-recurrence, para 106.
160