Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 47
206. Negara berkewajiban memerangi impunitas global dengan mendukung adanya akuntabilitas
hukum bagi pelaku pelanggaran HAM yang berat. Negara tidak boleh melindungi orang-orang
yang diduga atau telah dinyatakan sebagai pelaku pelanggaran HAM yang berat dalam bentuk
pemberian imunitas atau suaka. Negara berkewajiban untuk bekerja sama dengan badanbadan internasional yang melakukan proses penyelidikan atau peradilan terhadap kasuskasus kejahatan yang paling serius, di antaranya dengan memfasilitasi proses ekstradisi
pelaku pelanggaran HAM yang berat yang berada di negaranya. Hal ini sejalan dengan
konsensus komunitas internasional bahwa tidak ada tempat aman bagi para pelaku
pelanggaran HAM yang berat (no safe haven).
207. Dalam hal adanya hukum yang menguntungkan pelaku, ketentuan-ketentuan tersebut tidak
boleh berdampak pada pemenuhan hak-hak korban. Dalam kerangka penyelesaian secara
yudisial yang dinilai belum memenuhi hukum acara atau dalam hal ketidakmampuan termasuk
ketidaksiapan dan/atau ketidakaktifan lembaga peradilan tidak boleh merugikan hak-hak
korban. Hukum-hukum yang dibentuk atau hukum yang ditetapkan selanjutnya tidak boleh
merugikan kepentingan dan hak-hak korban. Prinsip ini diperlukan untuk memastikan adanya
kepastian hukum dan kepastian pemenuhan hak-hak korban. Hukum-hukum yang
menguntungkan pelaku misalnya hukum tentang imunitas dan amnesti, ketentuan
kedaluwarsa dan ketentuan-ketentuan lainnya harus disesuaikan untuk memastikan adanya
akuntabilitas hukum dan pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat.
208. Hukum HAM internasional menyatakan bahwa untuk kejahatan-kejahatan paling serius tidak
diperbolehkan adanya amnesti tanpa syarat (blanket amnesty). Peraturan perundangundangan Indonesia yang terkait dengan amnesti harus memastikan bahwa tidak ada
ketentuan sebagai dasar pemberian amnesti bagi para pelaku pelanggaran HAM yang berat.
209. UU No. 26 Tahun 2000 mengakui bahwa tidak ada ketentuan kedaluwarsa bagi perkaraperkara pelanggaran HAM yang berat.149 Ketentuan ini telah sesuai dengan hukum-hukum
HAM internasional dan Negara harus memastikan bahwa penuntutan terhadap para pelaku
pelanggaran HAM yang berat dapat dilakukan kapan pun tanda ada batasan kedaluwarsa.
210. Negara berkewajiban untuk memastikan tidak adanya/memberikan suaka politik bagi pelaku
pelanggaran HAM yang berat. Negara tidak diperkenankan memberikan suaka (asylum) bagi
orang-orang yang diduga melakukan atau terlibat dalam pelanggaran HAM yang berat.
211. Hukum-hukum pidana militer di Indonesia harus dikaji ulang untuk direvisi guna memastikan
hukum-hukum tersebut tidak digunakan sebagai sarana impunitas dan menghindari
pertanggungjawaban bagi para pelaku yang paling bertanggung jawab (the most responsible
persons) dalam perkara pelanggaran HAM yang berat. Guna memastikan bahwa tidak ada
impunitas, pemerintah perlu memprioritaskan perubahan Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana Militer dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Militer.
212. Sebagai bagian untuk memperkuat sistem penegakan hukum nasional dan akuntabilitas
terhadap kejahatan-kejahatan paling serius, Negara perlu menjadi negara pihak dalam Statuta
Roma 1998 dan oleh karenanya perlu melakukan pengesahan Statuta Roma 1998. Instrumen
HAM internasional lainnya yang perlu disahkan adalah Konvensi Internasional tentang
Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa dan menjadikan tindakan atau perbuatan
penghilangan paksa sebagai kejahatan. Demikian juga dengan tindakan penyiksaan,
sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Konvensi Anti-Penyiksaan, juga harus ditetapkan sebagai
kejahatan dalam hukum nasional.
213. Bahwa berbagai upaya untuk membentuk dan memperbaiki peraturan perundang-undangan
yang menjamin dan mampu memastikan akses keadilan pada korban pelanggaran HAM yang
149
Pasal 46 UU No. 26 Tahun 2000.