Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 46 pada korban, dan dalam hal pelaku dinyatakan bersalah, maka harus ada putusan mengenai restitusi pada korban.148 201. Hukum HAM internasional mengakui hak-hak korban atas kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi tersebut, termasuk hak-hak untuk mendapatkan bantuan medis dan rehabilitasi psikososial. Sebagai catatan, hak atas kompensasi tidak harus dilekatkan pada bersalahnya pelaku, tetapi diberikan kepada korban atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat dan kompensasi ini merupakan pembayaran ganti kerugian yang diberikan oleh Negara. Artinya, terlepas apakah pelaku dinyatakan bersalah atau tidak, Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM ad hoc mempunyai kewenangan untuk memberikan putusan tentang kompensasi kepada para korban. Pembentukan dan Perbaikan Pemenuhan Hak Atas Keadilan Peraturan Perundang-Undangan untuk Menjamin 202. Para korban pelanggaran HAM yang berat berhak atas mekanisme-mekanisme yang ada untuk mendapatkan keadilan dan Negara harus memastikan adanya akses pada keadilan tersebut. Hukum-hukum yang menghambat akses korban pada mekanisme keadilan atau adanya ketentuan bahwa penyelesaian pelanggaran HAM yang berat melalui jalur tertentu yang kemudian menutup akses pada mekanisme keadilan lainnya tidak diperkenankan dan harus diubah atau dicabut. Korban pelanggaran HAM yang berat mengalami beragam bentuk pelanggaran, termasuk pelanggaran atas hak-hak perdata dan administrasi sehingga diperlukan mekanisme-mekanisme keadilan yang dapat digunakan oleh korban untuk mengakses keadilan. 203. Negara berkewajiban untuk membentuk peraturan perundang-undangan yang mampu menjamin pemenuhan hak atas keadilan bagi korban pelanggaran HAM yang berat. Peraturan perundang-undangan Indonesia telah mengatur mekanisme pertanggungjawaban hukum atas terjadinya pelanggaran HAM yang berat dalam UU No. 26 Tahun 2000. Akan tetapi, UU No. 26 Tahun 2000 masih terbatas memberikan yurisdiksi Pengadilan HAM untuk dua kejahatan, yakni kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan, serta belum memasukkan kejahatan paling serius lainnya, yakni kejahatan perang dan kejahatan agresi. 204. UU No. 26 Tahun 2000 juga telah mengakui hak-hak reparasi korban dalam mekanisme yudisial, yakni hak atas kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. Hak-hak tersebut diberikan berdasarkan pada adanya amar putusan pengadilan. Praktiknya, hingga kini hak atas kompensasi tersebut belum dapat diberikan pada para korban karena “seolah” hak-hak tersebut hanya dapat diberikan jika ada pengakuan terjadinya pelanggaran HAM yang berat dan bersalahnya para pelaku. Dalam prinsip pemulihan sebagaimana diuraikan sebelumnya, hak atas kompensasi bagi korban pelanggaran HAM yang berat haruslah tidak bergantung pada bersalah atau dihukumnya para pelaku. 205. Seluruh proses peradilan perkara pelanggaran HAM yang berat harus menerapkan prinsipprinsip peradilan yang adil dan tidak memihak (fair trial) dan memberikan jaminan perlindungan saksi dan korban sesuai dengan standar internasional. Negara harus merevisi hukum-hukum acara peradilan pidana yang tidak sesuai dengan standar hukum HAM internasional atau membentuk hukum-hukum acara baru yang diperlukan agar proses peradilan berjalan sesuai dengan standar peradilan untuk kejahatan-kejahatan paling serius. Sejalan dengan upaya perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam UU No. 8 Tahun 1981 perlu dilakukan perubahan-perubahan, utamanya terkait dengan proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses peradilan yang belum diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000. 148 UU No. 26 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 31 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018.

Select target paragraph3