Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 45
rehabilitasi psikososial merupakan tanggung jawab negara dan hak atas restitusi merupakan
tanggung jawab dari pelaku.142
196. Semua institusi yang melaksanakan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan proses
pengadilan harus memberikan informasi hak-hak korban atas kompensasi, restitusi,
rehabilitasi, bantuan medis dan rehabilitasi sosial serta melakukan langkah-langkah untuk
memfasilitasi terpenuhinya hak-hak para korban tersebut.
197. Komnas HAM dalam proses penyelidikan harus mengidentifikasi dan melakukan pencatatan
terhadap kebutuhan para korban atas kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi, serta kebutuhan
bantuan medis dan rehabilitasi psikososial.143 Pencatatan kebutuhan korban ini dilakukan
dalam tahap pemberkasan dalam BAP dan melalui mekanisme-mekanisme lainnya. Kesemua
kebutuhan dan kepentingan korban ini kemudian disampaikan kepada LPSK untuk dilakukan
langkah-langkah lanjutan sesuai dengan kewenangan LPSK serta dimasukkan dalam Berkas
Pemeriksaan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat yang disampaikan pada Jaksa Agung.144
Komnas HAM juga mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan Surat Keterangan Korban
Pelanggaran HAM yang Berat yang dapat digunakan oleh korban untuk kepentingankepentingan yang diperlukan.
198. Jaksa Agung dalam tahap penyidikan dan penuntutan berkewajiban memastikan untuk
memfasilitasi akses dan pemenuhan hak atas kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi pada para
korban.145 Dalam hal adanya permohonan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi dari Korban,
dengan berkoordinasi dengan LPSK, Jaksa Agung harus memasukkan permohonan tersebut
dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan. Jaksa Penuntut Umum dalam proses pemeriksaan
di Pengadilan HAM harus melakukan upaya-upaya untuk memastikan bahwa permohonan
kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi pada para korban dipertimbangkan dan dikabulkan oleh
Pengadilan.146
199. LPSK berkewajiban untuk memfasilitasi permohonan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi,
serta menyediakan bantuan medis dan rehabilitasi bagi korban pelanggaran HAM yang berat.
Dalam hal adanya permohonan kompensasi dan restitusi, LPSK harus melakukan proses
penghitungan kompensasi dan restitusi yang kemudian diajukan kepada Jaksa Agung. Dalam
hal adanya Korban yang membutuhkan bantuan medis dan rehabilitasi psikososial, LPSK
memfasilitasi kebutuhan-kebutuhan korban tersebut.147
200. Pengadilan HAM berkewajiban memeriksa permohonan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi
dari Korban dan kemudian memutuskan permohonan tersebut apakah akan dikabulkan, baik
seluruhnya atau sebagian, maupun ditolak. Pengadilan, sepanjang mengakui adanya Korban
pelanggaran HAM yang berat, harus mengabulkan permohonan kompensasi dan rehabilitasi
142
Penjelasan Pasal 35 UU No. 26 Tahun 2000; Pasal 6 dan 7 UU No. 31 Tahun 2014.
Pencatatan ini dapat dilakukan dari proses penyelidikan proyustisia perkara pelanggaran HAM yang berat, di
antaranya dalam proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Kewenangan Komnas HAM ini merujuk pada
kewenangan penyelidikan berdasarkan UU No. 26 Tahun 2000.
143
144
UU Pengadilan HAM, UU No. 13 Tahun 2006, UU No. 31 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018.
Dalam praktiknya, Jaksa Agung melalui Jaksa Penuntut Umum pernah memfasilitasi permohonan kompensasi
dan restitusi dari Korban dalam Perkara Tanjung Priok di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta Pusat. Sejalan dengan
perkembangan pengaturan prosedur pengajuan kompensasi, maka proses permohonan kompensasi dan restitusi
ini juga melibatkan LPSK. Lihat PP No. 7 Tahun 2018 dan PP No. 35 Tahun 2020.
145
146
UU No. 26 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 31 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2018.
UU No. 26 Tahun 2000; UU No. 13 Tahun 2006; UU No. 31 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun
2018.
147