Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 44 Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM ad hoc 190. Dalam hal Kejaksaan Agung telah melakukan penuntutan, Negara berkewajiban membentuk pengadilan HAM, atau membentuk Pengadilan HAM ad hoc yang dibentuk dengan Keputusan Presiden. Dalam hal peristiwa pelanggaran HAM yang berat terjadi sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000 maka DPR berwenang memberikan rekomendasi pembentukan Pengadilan HAM ad hoc.137 191. Institusi pengadilan harus memastikan bahwa pengadilan berlangsung dengan terbuka, transparan dan adil. Proses peradilan harus dilaksanakan oleh para penegak hukum yang mandiri, profesional dan mempunyai kecakapan yang memadai. Para hakim Pengadilan HAM haruslah dipilih dari orang-orang yang mempunyai keahlian dalam hukum pidana nasional dan internasional serta hukum acara pidana. Pemerintah juga berkewajiban mendukung penyediaan fasilitas infrastruktur pengadilan yang memadai sesuai dengan standar peradilan pidana internasional. 192. Proses persidangan harus dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan-kebutuhan khusus para korban, termasuk para korban kejahatan seksual. Jaksa Agung, para hakim dan administrasi pengadilan, serta LPSK harus memastikan bahwa dalam proses persidangan para korban memperoleh hak-haknya dan jika diperlukan memfasilitasi adanya pendampingan. Proses-proses pembuktian juga dapat dilakukan dengan menerapkan prosedur-prosedur khusus, untuk memberikan perlindungan kepada para saksi dan korban. Perlindungan dan Hak atas Informasi selama Proses Peradilan 193. Para Korban berhak atas perlindungan fisik dan mental selama proses peradilan, baik dalam tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di pengadilan, maupun setelah putusan pengadilan. Perlindungan para korban ini dilaksanakan oleh LPSK yang merupakan lembaga khusus yang berwenang memberikan perlindungan terhadap saksi dan Korban.138 Namun demikian, institusi-institusi yang terkait lainnya juga mempunyai peran dalam memastikan adanya perlindungan bagi para korban, yakni Komnas HAM dalam tahap penyelidikan, Jaksa Agung dalam tahap penyidikan, penuntutan dan proses persidangan, serta institusi pengadilan selama proses persidangan berlangsung.139 194. Para korban berhak mendapatkan akses informasi yang memadai dan lengkap atas proses peradilan yang mereka jalani. Sejak awal para korban harus mendapatkan informasi tentang hak-hak mereka, informasi tentang konsekuensi dalam hal memberikan keterangan dalam proses peradilan, dan informasi-informasi yang relevan dan berguna lainnya. Para korban juga berhak memperoleh informasi perkembangan perkara-perkara mereka dan mendapatkan informasi mengenai langkah-langkah yang diperlukan dalam hal terjadi ancaman kepada mereka.140 Pemenuhan Hak-Hak Reparasi Melalui Mekanisme Yudisial 195. Para korban pelanggaran HAM yang berat berhak mendapatkan hak-hak reparasi yang meliputi meliputi hak atas kompensasi, restitusi, rehabilitasi dan hak atas bantuan medis dan rehabilitasi psikososial.141 Hak atas kompensasi, rehabilitasi dan hak atas bantuan medis dan 137 Pasal 43 (2) UU No. 26 Tahun 2000. 138 Pasal 5 UU No. 31 Tahun 2014. 139 Pasal 34 UU No. 26 Tahun 2000. 140 Pasal 5 UU No. 31 Tahun 2014. Pasal 35 UU No. 26 Tahun 2000; Pasal 5 (2), 6, 7 UU No. 31 Tahun 2014. 141

Select target paragraph3