Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 43 (2) Hak atas Keadilan 184. Hak atas keadilan adalah hak para korban untuk mendapatkan keadilan melalui berbagai mekanisme keadilan. Para korban pelanggaran HAM yang berat berhak atas mekanismemekanisme yang ada untuk mendapatkan keadilan, baik melalui mekanisme peradilan pidana, perdata, administratif atau mekanisme-mekanisme lain yang tersedia baik berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional maupun berdasarkan hukum HAM internasional.133 185. Negara, institusi-institusi peradilan dan para penegak hukum berkewajiban memastikan bahwa peradilan-peradilan yang mempunyai yurisdiksi atas kejahatan-kejahatan paling serius dilaksanakan sesuai dengan standar-standar hukum internasional. Seluruh proses peradilan harus menerapkan prinsip-prinsip adil dan tidak memihak (fair trial) dan memberikan jaminan perlindungan saksi dan korban. Negara juga harus merevisi hukum-hukum acara peradilan pidana yang tidak sesuai dengan standar hukum HAM internasional atau membentuk hukumhukum acara baru yang diperlukan agar proses peradilan berjalan sesuai dengan standar peradilan untuk kejahatan-kejahatan paling serius. Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Perkara Pelanggaran HAM yang Berat 186. Dalam konteks pelanggaran HAM yang berat, Negara berkewajiban melakukan investigasi atas peristiwa pelanggaran HAM yang terjadi, melakukan penuntutan dan penghukuman pada para pelakunya.134 187. Penyelidikan perkara pelanggaran HAM yang berat merupakan langkah awal yang harus dilakukan oleh Negara. Penyelidikan perkara pelanggaran HAM yang berat ini dilakukan atau menjadi kewenangan Komnas HAM.135 Negara berkewajiban mendukung penuh penyelidikan perkara pelanggaran HAM yang berat oleh Komnas HAM, termasuk memberikan dukungan dan memfasilitasi yang memadai, di antaranya dengan menyediakan anggaran pendanaan yang memadai, memfasilitasi dibukanya dokumen-dokumen resmi yang diperlukan dan mendukung langkah-langkah perlindungan terhadap saksi dan korban. 188. Hasil-hasil penyelidikan Komnas HAM kemudian dilanjutkan dengan proses penyidikan dan penuntutan oleh Kejaksaan Agung.136 Negara berkewajiban untuk memastikan Jaksa Agung menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM untuk segera dilakukan penyidikan dan penuntutan. Perkara-perkara yang sudah dilakukan penyidikan dan penuntutan kemudian harus segera diajukan ke Pengadilan HAM atau pengadilan HAM ad hoc, sesuai dengan waktu terjadinya perkara pelanggaran HAM yang berat. 189. Proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus memperhatikan kebutuhan-kebutuhan khusus para korban, termasuk para korban kejahatan seksual. Komnas HAM, Jaksa Agung, dan LPSK harus memastikan bahwa dalam proses penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tersebut para korban memperoleh hak-haknya dan jika diperlukan memfasilitasi adanya pendampingan. Dalam berbagai preseden dan praktik untuk pertanggungjawaban untuk kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat atau kejahatan-kejahatan paling serius terdapat beragam mekanisme pengadilan pidana internasional, yakni pengadilan nasional/domestik, pengadilan campuran dan pengadilan ad hoc internasional, serta pengadilan pidana internasional, yaitu Mahkamah Pidana Internasional (ICC). 133 Kewajiban ini bukan saja menjadi kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan nasional, tetapi telah menjadi norma yang mengikat dalam hukum HAM internasional dan hukum humaniter internasional. 134 135 Pasal 18 UU No. 26 Tahun 2000. 136 Pasal 21―24 UU No. 26 Tahun 2000.

Select target paragraph3