Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 37 148. Dalam konteks pelanggaran HAM yang berat dalam situasi konflik, mensyaratkan adanya pendekatan-pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan para korban perempuan, kepentingan-kepentingan mereka, dan perlunya tindakan-tindakan khusus untuk memastikan para korban mendapatkan akses pada keadilan dan pelanggaran pada mereka tidak terulang kembali.101 149. Penghapusan impunitas melalui mekanisme hukum untuk kejahatan-kejahatan terhadap perempuan adalah komponen krusial dari kebijakan-kebijakan reparasi dan persyaratan berdasarkan hukum internasional.102 (3) Prinsip Remedi dalam Hak Korban atas Reparasi 150. Setiap korban pelanggaran HAM yang berat, beserta keluarga/ahli warisnya, memiliki hak atas reparasi. Hal ini menyiratkan adanya tanggung jawab negara untuk melakukan reparasi dan kesempatan bagi korban untuk meminta ganti rugi kepada pelaku.103 151. Program reparasi harus mengenali dan mengakui bahwa korban menghadapi situasi, kerugian, serta dampak yang beragam.104 Termasuk memastikan adanya pertimbangan khusus dalam perencanaan/desain dan pelaksanaan program reparasi bagi kelompok tertentu, seperti korban kekerasan seksual, anak yang lahir dari perkosaan, serta melindungi mereka dari ekspose publik yang dapat menimbulkan kerugian lebih jauh.105 152. Untuk mencegah penderitaan dan kerusakan yang berkelanjutan, korban berhak memperoleh reparasi mendesak.106 153. Program reparasi harus memberikan perhatian terhadap kelompok-kelompok korban yang paling membutuhkan pemulihan, misalnya anak-anak, anak-anak yang lahir dari perkosaan, korban kekerasan seksual, pengungsi domestik, pengungsi, lansia, penyandang disabilitas, serta kelompok minoritas gender.107 154. Semua korban harus memiliki akses ke remedi yang tersedia, setiap saat dan efektif, melalui berbagai mekanisme, baik pidana, perdata, administratif, maupun disipliner. Dalam melaksanakan hak ini, korban harus mendapatkan perlindungan dari kemungkinan terjadinya intimidasi maupun pembalasan.108 155. Reparasi juga dapat diberikan dalam bentuk program, berdasarkan peraturan perundangundangan atau pertimbangan administratif, yang didanai oleh sumber nasional maupun internasional, yang ditujukan kepada individu atau komunitas.109 101 Nairobi Declaration on Women’s And Girls’ Right to a Remedy and Reparation, poin 7. 102 Ibid., poin 3. 103 Orentlichter, op.cit., Prinsip 31. 104 Dewan HAM PBB, Promotion of truth… op.cit., para 108. 105 Ibid., para 129. 106 Peraturan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh No. 12/P-KRA/V/2019 tentang Tatacara Baku Reparasi. 107 Ibid., para 108. 108 Orentlicher, op.cit., Prinsip 32. 109 Ibid., Prinsip 32.

Select target paragraph3