Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 37
148. Dalam konteks pelanggaran HAM yang berat dalam situasi konflik, mensyaratkan adanya
pendekatan-pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan para korban perempuan,
kepentingan-kepentingan mereka, dan perlunya tindakan-tindakan khusus untuk memastikan
para korban mendapatkan akses pada keadilan dan pelanggaran pada mereka tidak terulang
kembali.101
149. Penghapusan impunitas melalui mekanisme hukum untuk kejahatan-kejahatan terhadap
perempuan adalah komponen krusial dari kebijakan-kebijakan reparasi dan persyaratan
berdasarkan hukum internasional.102
(3)
Prinsip Remedi dalam Hak Korban atas Reparasi
150. Setiap korban pelanggaran HAM yang berat, beserta keluarga/ahli warisnya, memiliki hak atas
reparasi. Hal ini menyiratkan adanya tanggung jawab negara untuk melakukan reparasi dan
kesempatan bagi korban untuk meminta ganti rugi kepada pelaku.103
151. Program reparasi harus mengenali dan mengakui bahwa korban menghadapi situasi, kerugian,
serta dampak yang beragam.104 Termasuk memastikan adanya pertimbangan khusus dalam
perencanaan/desain dan pelaksanaan program reparasi bagi kelompok tertentu, seperti
korban kekerasan seksual, anak yang lahir dari perkosaan, serta melindungi mereka dari
ekspose publik yang dapat menimbulkan kerugian lebih jauh.105
152. Untuk mencegah penderitaan dan kerusakan yang berkelanjutan, korban berhak memperoleh
reparasi mendesak.106
153. Program reparasi harus memberikan perhatian terhadap kelompok-kelompok korban yang
paling membutuhkan pemulihan, misalnya anak-anak, anak-anak yang lahir dari perkosaan,
korban kekerasan seksual, pengungsi domestik, pengungsi, lansia, penyandang disabilitas,
serta kelompok minoritas gender.107
154. Semua korban harus memiliki akses ke remedi yang tersedia, setiap saat dan efektif, melalui
berbagai mekanisme, baik pidana, perdata, administratif, maupun disipliner. Dalam
melaksanakan hak ini, korban harus mendapatkan perlindungan dari kemungkinan terjadinya
intimidasi maupun pembalasan.108
155. Reparasi juga dapat diberikan dalam bentuk program, berdasarkan peraturan perundangundangan atau pertimbangan administratif, yang didanai oleh sumber nasional maupun
internasional, yang ditujukan kepada individu atau komunitas.109
101
Nairobi Declaration on Women’s And Girls’ Right to a Remedy and Reparation, poin 7.
102
Ibid., poin 3.
103
Orentlichter, op.cit., Prinsip 31.
104
Dewan HAM PBB, Promotion of truth… op.cit., para 108.
105
Ibid., para 129.
106
Peraturan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Aceh No. 12/P-KRA/V/2019 tentang Tatacara Baku Reparasi.
107
Ibid., para 108.
108
Orentlicher, op.cit., Prinsip 32.
109
Ibid., Prinsip 32.