Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 31 administratif, untuk memastikan lembaga publik diatur dengan cara yang menjamin penghormatan terhadap aturan hukum dan perlindungan HAM. 104. Penerapan pendekatan komprehensif terhadap elemen-elemen hak atas remedi dan reparasi dilakukan dalam rangka “memastikan akuntabilitas, memenuhi keadilan, memberikan pemulihan bagi korban, mempromosikan healing (penyembuhan) dan rekonsiliasi, membangun pengawasan independen terhadap sistem keamanan dan memulihkan kepercayaan pada lembaga-lembaga Negara dan memajukan supremasi hukum sesuai dengan hukum HAM internasional.” Secara lebih luas, tujuan-tujuan tersebut diharapkan dapat berkontribusi pada pencapaian tujuan yang lebih luas, yakni “mencegah terulangnya krisis dan pelanggaran HAM di masa depan.” 105. Untuk bisa memenuhi tujuan-tujuan tersebut di atas, maka jaminan tidak berulang mencakup upaya-upaya berikut ini: a. Memastikan kontrol sipil yang efektif atas pasukan militer dan keamanan; b. Memastikan bahwa semua proses sipil dan militer mematuhi standar internasional tentang proses hukum, keadilan, dan ketidakberpihakan; c. Memperkuat independensi peradilan; d. Melindungi orang-orang dalam profesi hukum, medis dan perawatan kesehatan, media dan profesi terkait lainnya, dan pembela HAM; e. Memberikan, secara prioritas dan berkelanjutan, pendidikan HAM dan hukum humaniter internasional kepada semua sektor masyarakat, dan pelatihan bagi aparat penegak hukum serta militer dan pasukan keamanan; f. Mempromosikan ketaatan kode etik dan norma-norma etika, khususnya standar internasional, oleh pegawai negeri, termasuk penegak hukum, pemasyarakatan, media, medis, psikologis, dinas sosial dan personel militer, serta oleh perusahaan ekonomi; g. Mempromosikan mekanisme untuk mencegah dan memantau konflik sosial dan penyelesaiannya; h. Meninjau dan mereformasi undang-undang yang berkontribusi atau mengizinkan pelanggaran berat hukum HAM internasional dan pelanggaran serius hukum humaniter internasional. 106. Terkait dengan reformasi kelembagaan, prinsip jaminan tidak berulang mensyaratkan Negara untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan, termasuk reformasi legislatif dan administratif, untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga publik diatur dengan cara yang menjamin penghormatan terhadap supremasi hukum dan perlindungan HAM. Paling tidak, negara-negara harus melakukan langkah-langkah berikut:80 80 a. Pejabat publik dan pegawai yang secara pribadi bertanggung jawab atas pelanggaran HAM yang berat, khususnya mereka yang terlibat di bidang militer, keamanan, polisi, intelijen, dan peradilan, tidak boleh terus bertugas di lembaga-lembaga Negara. Pemberhentian mereka harus memenuhi persyaratan proses hukum dan prinsip nondiskriminasi; b. Sehubungan dengan peradilan, Negara harus melakukan semua tindakan lain yang diperlukan untuk menjamin pengadilan yang independen, tidak memihak dan efektif sesuai dengan standar internasional tentang proses hukum. Habeas corpus, apa pun namanya, harus dianggap sebagai hak yang tidak dapat dikurangi; Orentlicher, op.cit. Prinsip 36.

Select target paragraph3