Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 31
administratif, untuk memastikan lembaga publik diatur dengan cara yang menjamin
penghormatan terhadap aturan hukum dan perlindungan HAM.
104. Penerapan pendekatan komprehensif terhadap elemen-elemen hak atas remedi dan reparasi
dilakukan dalam rangka “memastikan akuntabilitas, memenuhi keadilan, memberikan
pemulihan bagi korban, mempromosikan healing (penyembuhan) dan rekonsiliasi,
membangun pengawasan independen terhadap sistem keamanan dan memulihkan
kepercayaan pada lembaga-lembaga Negara dan memajukan supremasi hukum sesuai
dengan hukum HAM internasional.” Secara lebih luas, tujuan-tujuan tersebut diharapkan
dapat berkontribusi pada pencapaian tujuan yang lebih luas, yakni “mencegah terulangnya
krisis dan pelanggaran HAM di masa depan.”
105. Untuk bisa memenuhi tujuan-tujuan tersebut di atas, maka jaminan tidak berulang mencakup
upaya-upaya berikut ini:
a.
Memastikan kontrol sipil yang efektif atas pasukan militer dan keamanan;
b.
Memastikan bahwa semua proses sipil dan militer mematuhi standar internasional
tentang proses hukum, keadilan, dan ketidakberpihakan;
c.
Memperkuat independensi peradilan;
d.
Melindungi orang-orang dalam profesi hukum, medis dan perawatan kesehatan, media
dan profesi terkait lainnya, dan pembela HAM;
e.
Memberikan, secara prioritas dan berkelanjutan, pendidikan HAM dan hukum humaniter
internasional kepada semua sektor masyarakat, dan pelatihan bagi aparat penegak
hukum serta militer dan pasukan keamanan;
f.
Mempromosikan ketaatan kode etik dan norma-norma etika, khususnya standar
internasional, oleh pegawai negeri, termasuk penegak hukum, pemasyarakatan, media,
medis, psikologis, dinas sosial dan personel militer, serta oleh perusahaan ekonomi;
g.
Mempromosikan mekanisme untuk mencegah dan memantau konflik sosial dan
penyelesaiannya;
h.
Meninjau dan mereformasi undang-undang yang berkontribusi atau mengizinkan
pelanggaran berat hukum HAM internasional dan pelanggaran serius hukum humaniter
internasional.
106. Terkait dengan reformasi kelembagaan, prinsip jaminan tidak berulang mensyaratkan Negara
untuk mengambil semua tindakan yang diperlukan, termasuk reformasi legislatif dan
administratif, untuk memastikan bahwa lembaga-lembaga publik diatur dengan cara yang
menjamin penghormatan terhadap supremasi hukum dan perlindungan HAM. Paling tidak,
negara-negara harus melakukan langkah-langkah berikut:80
80
a.
Pejabat publik dan pegawai yang secara pribadi bertanggung jawab atas pelanggaran
HAM yang berat, khususnya mereka yang terlibat di bidang militer, keamanan, polisi,
intelijen, dan peradilan, tidak boleh terus bertugas di lembaga-lembaga Negara.
Pemberhentian mereka harus memenuhi persyaratan proses hukum dan prinsip
nondiskriminasi;
b.
Sehubungan dengan peradilan, Negara harus melakukan semua tindakan lain yang
diperlukan untuk menjamin pengadilan yang independen, tidak memihak dan efektif
sesuai dengan standar internasional tentang proses hukum. Habeas corpus, apa pun
namanya, harus dianggap sebagai hak yang tidak dapat dikurangi;
Orentlicher, op.cit. Prinsip 36.