Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 23
sampai derajat ketiga; (b) orang yang mempunyai hubungan perkawinan; dan (c) orang yang
menjadi tanggungan Saksi dan/atau Korban.49
49
78.
Karakteristik korban tidak homogen, dan mereka memiliki profil dan identitas yang beragam,
termasuk di dalamnya perbedaan-perbedaan menyangkut jenis kelamin, ras, etnik, usia,
agama, status sosial, latar belakang budaya, pendidikan, orientasi seksual, kemampuan fisik,
dan sebagainya. Mereka juga memiliki pengalaman penderitaan yang unik dan dampak yang
berbeda sebagai akibat pelanggaran HAM yang berat yang mereka alami. Oleh karena itu,
kebutuhan korban terhadap bentuk-bentuk remedi dan reparasi pun bisa berbeda-beda pula.
79.
Korban pelanggaran HAM yang berat bisa individu atau pun kolektif. Korban secara individual
adalah orang perorang yang hak-haknya dilanggar.50 Korban secara kolektif bisa diartikan
sebagai:
a.
Sekelompok orang-orang yang hak-hak individualnya dilanggar secara bersama-sama
dalam peristiwa pelanggaran HAM yang berat.
b.
Sekelompok orang-orang yang mengalami pelanggaran hak kolektif. Beberapa jenis hak
asasi dapat dilaksanakan dan dinikmati, baik secara individual maupun kolektif, seperti
hak atas kebebasan berekspresi, kebebasan berkumpul, kebebasan berserikat, dan hak
politik biasanya dinikmati secara kolektif. Begitu juga dengan hak atas identitas budaya,
hak atas pembangunan, hingga hak atas lingkungan hidup yang sehat.51
c.
Yang dimaksud dengan "korban kolektif" juga bisa kategori dari korban individu menjadi
sasaran karena mereka termasuk atau terafiliasi dalam kelompok atau suatu
kolektivitas tertentu. Dalam kategori ini tindak pidana, tujuan, dan hasilnya didasarkan
pada kenyataan bahwa korban termasuk dalam kelompok atau kolektivitas yang dapat
diidentifikasi.52
d.
Korban secara kolektif atau kelompok bisa juga termasuk organisasi atau institusi yang
mengalami kerugian langsung untuk setiap properti mereka yang didedikasikan untuk
agama, pendidikan, seni atau ilmu pengetahuan, atau tujuan amal, dan monumen
bersejarah mereka, rumah sakit, serta tempat-tempat dan benda-benda lain untuk
tujuan kemanusiaan.53
e.
Korban yang bersifat kolektif atau kelompok juga bisa berarti korporasi atau badan
hukum. Hukum internasional menyatakan bahwa penikmatan kolektif hak-hak dan
kebebasan individu, yang dilakukan melalui perkumpulan badan hukum, mensyaratkan
Pasal 1 angka 7 dan angka 9 UU No. 31 Tahun 2014.
Karakter pelanggaran pelanggaran HAM yang berat seringkali menimbulkan Korban yang sifatnya
kelompok/kolektif. UU No. 31 tahun 2014 tidak secara spesifik menyebutkan korban yang bersifat kelompok atau
kolektif, sebagainya perumusan dalam Pasal 1 angka 3 PP No. 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan
Rehabilitasi Korban Pelanggaran HAM yang Berat.
50
Majelis Umum PBB, Basic Principles and Guidelines … loc.cit; Majelis Umum PBB, Basic Principles… loc.cit. Lihat
juga International Commission of Jurist (ICJ), International Law and the Fight Against Impunity: Practitioners’ Guide
No.7, 2015, hlm. 130.
51
M. Cherif Bassiouni, “The Protection of ‘Collective Victims’ in International Law,” New York Law School Journal
of Human Rights 2, 2, 1985. Lihat juga hak-hak terkait dengan masyarakat adat dalam Pasal 11.2, 20.2, 28, 32.3,
dan 40 UN Declaration on the Rights of Indigenous Peoples 2007 dan Pasal 15, 16 ILO Convention No. 169 on
Indigenous and Tribal Peoples 1989.
52
ICC, Official Records of the Assembly of States Parties to the Rome Statute of the International Criminal Court, Part
II.A, Rules and Procedures, Rule 85 (b), Sesi Kesatu, 3―10 September 2002.
53