Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 19
63.
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagai bagian
dari serangan yang meluas atau sistematis yang diketahuinya bahwa serangan tersebut
ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil berupa:
a.
pembunuhan;
b.
pemusnahan;
c.
perbudakan;
d.
pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
e.
perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenangwenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
f.
penyiksaan;
g.
perkosaan, perbudakan seksual, pelacuran secara paksa, pemaksaan kehamilan,
pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain
yang setara;
h.
penganiayaan38 terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari
persamaan paham politik, ras, kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin, atau
alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum
internasional;
i.
penghilangan orang secara paksa; atau
j.
kejahatan apartheid.
64.
UU No. 26 Tahun 2000 juga mengatur mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM yang berat
melalui sejumlah mekanisme, yakni: (1) Pengadilan HAM untuk perkara pelanggaran HAM
yang berat yang terjadi setelah diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000; dan (2) Pengadilan
HAM ad hoc untuk perkara pelanggaran HAM yang berat sebelum diundangkannya UU No. 26
Tahun 2000. Perkara pelanggaran HAM yang berat sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun
2000 juga dapat diselesaikan melalui KKR.
65.
Dalam berbagai peraturan perundang-undangan lain, hak-hak korban pelanggaran HAM berat
juga diatur, di antaranya dalam UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
sebagaimana telah diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang
No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, PP No. 3 Tahun 2002 tentang
Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang
Berat, dan PP No. 7 tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan
Kepada Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan PP No. 35 Tahun 2020.
66.
Dalam kerangka ranah hukum HAM internasional, istilah “Pelanggaran HAM yang Berat” sering
dipadankan atau diterjemahkan dari istilah “gross violation of human rights,” dan sering kali
digunakan secara bergantian (interchangeably) dengan istilah “serious” dan “grave,” yang
menunjukkan bobot (gravity) pelanggaran HAM.39 Secara umum arti “gross violation of human
rights” adalah pelanggaran sistematis atas norma-norma HAM, misalnya pelanggaran atas
hukum HAM internasional dan hukum humaniter internasional, dalam sifat yang lebih serius,
Sebagai catatan, dalam Statuta Roma 1998 terma yang digunakan adalah persekusi (persecution) yang berbeda
maknanya dengan “penganiayaan.” Lihat Statuta Roma 1998, Pasal 7 ayat (1) huruf h.
38
Geneva Academy of International Humanitarian Law and Human Rights, What Amounts to ‘a Serious Violation of
International Human Rights Law’? An Analysis of Practice and Expert Opinion for the Purpose of the 2013 Arms Trade
Treaty, Agustus 2014, hlm. 13.
39