Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 17 BAB III PENGERTIAN PELANGGARAN HAM YANG BERAT, KORBAN, DAN HAK-HAK KORBAN 55. Peraturan perundang-undangan Indonesia dan hukum-hukum HAM internasional telah merumuskan pengertian pelanggaran HAM yang berat, kejahatan-kejahatan paling serius, upaya melawan impunitas, dan pentingnya pemenuhan hak-hak Korban pelanggaran HAM yang berat.31 Dalam konteks Indonesia, mekanisme pertanggungjawaban dan pengakuan hakhak Korban, termasuk pengaturan tentang pengertian dan cakupan pelanggaran HAM yang berat juga telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan di tingkat nasional. A. Pengertian Pelanggaran HAM yang Berat 56. Definisi dan cakupan pelanggaran HAM yang berat, merujuk pada instrumen HAM internasional dan peraturan perundang-undangan Indonesia harus dimaknai dalam sejumlah dimensi, yaitu: a. Pelanggaran HAM yang berat dalam pengertian “gross violation of human rights” yang mencakupi berbagai bentuk pelanggaran HAM dengan tingkat atau bobot keseriusan pelanggaran berat terhadap HAM yang melingkupi pelanggaran hak-hak sipil dan politik serta hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya; b. Pelanggaran HAM yang berat dalam kerangka definisi dalam ranah hukum pidana, yakni Kejahatan Genosida dan Kejahatan terhadap Kemanusiaan yang diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000. 57. Kedua dimensi dan cakupan pelanggaran HAM yang berat tersebut memberikan kerangka legal dan kontekstual bagi penyelesaian berbagai pelanggaran HAM yang berat di Indonesia, baik untuk akuntabilitas perkara-perkara Pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu/lampau (sebelum diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000) dan Pelanggaran HAM yang berat yang terjadi setelah diundangkannya UU No. 26 Tahun 2000. Dalam konteks pelanggaran HAM masa lalu/lampau, kedua dimensi cakupan pelanggaran HAM yang berat tersebut juga sejalan dengan kebutuhan pertanggungjawabannya. 58. Berbagai pelanggaran HAM yang berat tersebut mempunyai karakteristik khusus yang menggambarkan sifat kejahatan pelanggaran HAM yang berat yang masif dan sebagian besar dilakukan oleh aparat negara, menggunakan sumber daya Negara dan serta didukung atau disponsori oleh negara, baik melalui tindakan pelanggaran secara langsung dan tidak langsung maupun melalui berbagai kebijakan yang diskriminatif. Latar belakang politik juga seringkali menjadi konteks terjadinya pelanggaran HAM yang berat. 59. Pelanggaran HAM yang berat juga terbentuk dari suatu pola (pattern) yang sistematis atau meluas, baik yang bersifat koersif maupun yang bersifat ideologis, misalnya karena perbedaan Mekanisme pertanggungjawaban penuntutan kejahatan telah dimulai sejak pasca-Perang Dunia II dan Hak-hak Korban pelanggaran HAM yang berat telah dibahas para ahli hukum dan HAM di tingkat internasional sejak tahun 1980-an. Dalam perkembangannya, pembahasan tersebut semakin menguat pada era 1990-an dan kemudian secara resmi menjadi topik yang diturunkan ke berbagai instrumen HAM internasional. Beberapa yang dapat disebut adalah hasil kerja “courts of opinion,” terutama Russell Tribunal. Lihat Louis Joinet, Les tribunaux d’opinion, dalam Hommage à Lelìo Basso, Marxisme, démocratie et droit des peuples, Edisi Franco Angelis, 1979, hlm. 821. Selain itu juga pertemuan internasional mengenai impunitas bagi pelaku pelanggaran HAM yang berat di Jenewa oleh International Commission of Jurists (ICJ) dan National Advisory Committee on Human Rights pada 2―5 November 1992. Lihat ICJ, Non à l’impunité, oui à la justice, 1993. Lihat juga Laporan Theo van Boven tentang hak atas restitusi, kompensasi, dan rehabilitasi bagi Korban pelanggaran HAM yang berat dan kebebasan fundamental, 2 Juli 1993, E/CN.4/Sub.2/1993/8. 31

Select target paragraph3