Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 15
c.
Penuntutan: dilakukan untuk mengungkapkan bagaimana kejahatan skala besar
dilakukan, mendorong akuntabilitas dan mengembalikan martabat korban dan
kepercayaan publik terhadap aturan hukum.
d.
Reformasi Institusi: mereformasi sistem dan struktur ataupun institusi untuk mencegah
terulangnya pelanggaran dan menyediakan keamanan yang efektif dan bertanggung
jawab kepada masyarakat.
48.
Pendekatan keadilan transisional ini “dipilih” karena penyelesaian Pelanggaran HAM yang
berat merupakan salah satu tantangan tersulit yang dihadapi masyarakat dalam era transisi
dari masa otoritarian ke bentuk pemerintahan yang lebih demokratis. Situasi tersebut ditandai
dengan berbagai dilema akibat banyaknya peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM yang berat
yang berbentuk kejahatan-kejahatan paling serius (the most serious crimes) dalam konteks
hukum pidana internasional dan keterlibatan aktor-aktor negara dan penggunaan sumber
daya negara dalam pelanggaran HAM yang terjadi.
49.
Pada Maret 2010, Sekretaris Jenderal PBB Ban Ki Moon mengeluarkan catatan pedoman
tentang pendekatan PBB untuk keadilan transisional yang mencakup sepuluh prinsip panduan
“sebagai komponen penting dari kerangka kerja PBB untuk memperkuat aturan hukum.”
Sepuluh prinsip yang memandu keterlibatan PBB dalam inisiatif keadilan transisional meliputi:
a.
Mendukung dan secara aktif mendorong kepatuhan terhadap norma dan standar
internasional ketika merancang dan menerapkan proses dan mekanisme keadilan
transisional;
b.
Mempertimbangkan konteks politik ketika merancang dan mengimplementasikan proses
dan mekanisme keadilan transisional;
c.
Mendasarkan bantuan untuk keadilan transisional pada konteks masing-masing negara
yang unik dan memperkuat kapasitas nasional untuk melaksanakan proses keadilan
transisional di seluruh masyarakat;
d.
Berusaha keras untuk memastikan hak-hak perempuan;
e.
Mendukung pendekatan keadilan transisional yang sensitif anak;
f.
Memastikan proses yang berpusat pada korban dalam rancangan dan implementasi
proses dan mekanisme keadilan transisional;
g.
Mengkoordinasikan program keadilan transisional dengan inisiatif-inisiatif hukum yang
lebih luas;
h.
Mendorong pendekatan komprehensif yang mengintegrasikan kombinasi yang tepat dari
berbagai proses dan mekanisme keadilan transisional;
i.
Berusaha keras untuk memastikan bahwa proses dan mekanisme keadilan transisional
memperhitungkan akar penyebab konflik dari pemerintahan represif, dan menangani
pelanggaran terhadap semua hak, termasuk hak ekonomi, sosial, dan budaya;28
j.
Terlibat dalam koordinasi dan kemitraan yang efektif.
Sebagai contoh, diskriminasi sistemik yang sering dianggap sebagai akar masalah konflik dan pelanggaran HAM
mengacu pada adanya pola umum diskriminasi terhadap sekelompok orang tertentu. Apartheid adalah contoh
diskriminasi sistemik yang memengaruhi penikmatan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya di Afrika Selatan. Konsep
diskriminasi sistemik dapat berguna untuk mengidentifikasi kriteria yang relevan untuk pelanggaran hak-hak
ekonomi, sosial, dan budaya yang dapat dipertimbangkan melalui mekanisme keadilan transisional.
28