Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 14 menjamin kelangsungan hidup, kemerdekaan, dan perkembangan manusia serta masyarakat, yang tidak boleh diabaikan, dirampas, atau diganggu-gugat oleh siapa pun.25 e. Prinsip saling bergantung dan saling terkait. Suatu hak akan bergantung pada pemenuhan hak lain, yang masing-masing memberikan kontribusi terhadap realisasi martabat manusia. f. Tidak dapat dibagi-bagi. HAM harus diberlakukan seluruhnya dalam arti tidak bisa dipilih hanya untuk menjalankan hak ekonomi, sosial, budaya dan tidak untuk hak sipil, politik atau sebaliknya. Pelanggaran terhadap suatu hak akan menimbulkan pelanggaran terhadap hak lainnya.26 (3) Pendekatan Interseksionalitas 44. Perspektif interseksionalitas merupakan pendekatan yang diperlukan dalam memandang keragaman yang berlapis antara identitas, serta kondisi ekonomi, sosial, budaya, dan politik dari korban pelanggaran HAM yang berat. 45. Pendekatan interseksionalitas mengakui bahwa setiap orang memiliki pengalaman unik dan spesifik akibat pelanggaran HAM yang dialami. Pendekatan interseksionalitas memberikan pertimbangan serius terhadap setiap faktor yang dapat meminggirkan seorang Korban, termasuk di dalamnya jenis kelamin, ras, etnik, usia, status sosial, latar belakang budaya, pendidikan, orientasi seksual, kemampuan fisik, dan lainnya. Dengan pendekatan interseksionalitas tersebut keragaman kebutuhan atas pemulihan dapat diakui. (4) Kerangka Keadilan Transisional 46. Keadilan transisional adalah respons multisisi terhadap pelanggaran HAM yang sistematis atau meluas. Keadilan transisional mendorong pengakuan bagi para korban dan mempromosikan peluang bagi perdamaian, rekonsiliasi, dan pemerintahan yang adil. Keadilan transisional bukan bentuk keadilan yang berbeda, melainkan keadilan yang disesuaikan dengan masyarakat dalam proses transformasi setelah periode pelanggaran HAM yang masif. Keadilan transisional muncul pada akhir 1980-an hingga awal 1990-an, terutama sebagai tanggapan terhadap perubahan politik dan tuntutan keadilan di Amerika Latin dan Eropa Timur. Pendekatan ini muncul karena para pembela HAM dan banyak orang ingin mengatasi pelanggaran HAM yang sistematis oleh mantan rezim tanpa membahayakan transformasi politik yang sedang berlangsung.27 47. Strategi keadilan transisional umum meliputi pendekatan dengan empat pilar yang pada dasarnya mengacu pada hak-hak Korban. Empat pilar tersebut, yaitu: 25 Ibid. 26 Ibid. a. Pengungkapan kebenaran: mengungkapkan apa yang terjadi selama periode kekerasan, mengklarifikasi peristiwa yang tidak pasti, dan memberi ruang bagi korban dan pihakpihak yang terdampak oleh peristiwa pelanggaran HAM untuk berbicara. b. Reparasi: mengakui hak-hak Korban dan berupaya memperbaiki kerugian yang diderita korban. Dewan HAM PBB, Human rights and transitional justice, Resolusi 21/15, 11 Oktober 2012, A/HRC/RES/21/15. Lihat PBB, Guidance Note of the Secretary-General: United Nations Approach to Transitional Justice, Maret 2010, www.un.org/ruleoflaw/ files/TJ_Guidance_Note_March_2010FINAL.pdf, diakses pada 7 November 2021. 27

Select target paragraph3