Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 10 39. 40. 16 k. UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengatur kewajiban negara untuk menyelenggarakan kesejahteraan sosial dan memprioritaskan pada salah satunya Korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.16 l. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah: mengatur bahwa Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam mengemban kewajiban untuk melaksanakan tanggung jawab HAM.17 m. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: mengatur tentang administrasi pemerintahan sebagai salah satu dasar hukum bagi badan dan/atau pejabat pemerintahan, warga masyarakat, dan pihak-pihak lain terkait administrasi pemerintahan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu asas pemerintahan yang baik adalah asas perlindungan HAM. Penyelenggaraan administrasi pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak boleh melanggar hak-hak dasar warga masyarakat sebagaimana dijamin dalam UUD NRI 1945. Selain peraturan perundang-undangan di atas, terdapat sejumlah putusan pengadilan yang berkaitan dengan pemenuhan hak-hak korban, antara lain: a. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-IV/2006: memutuskan (1) kewajiban negara untuk menyelesaikan penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu; (2) kewajiban membentuk kembali UU KKR sesuai dengan UUD NRI 1945, hukum humaniter dan hukum HAM internasional, dan instrumen HAM yang berlaku universal; (3) kewajiban untuk melakukan rekonsiliasi melalui kebijakan politik dalam rangka rehabilitasi dan amnesti secara umum. b. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 011-017/PUU-1/2003: memutuskan bagi negara untuk memulihkan hak-hak politik warga negara mantan tahanan politik. Hukum HAM internasional dan hukum-hukum internasional, baik yang berupa hard law maupun soft law, putusan-putusan Komite HAM PBB, serta di berbagai putusan Pengadilan HAM regional, telah memberikan landasan kewajiban negara tentang remedi kepada korban pelanggaran HAM, di antaranya: a. Deklarasi Universal HAM mengatur bahwa Negara berkewajiban memberikan remedi yang efektif kepada Korban Pelanggaran HAM; b. Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik mengatur bahwa negara berkewajiban memberikan remedi yang efektif kepada Korban Pelanggaran HAM dengan berbagai mekanisme baik yudisial, administratif, legislatif, dan langkah-langkah lainnya yang diperlukan; c. Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat mengatur kewajiban negara untuk: (1) UU No. 11 Tahun 2009, Pasal 5 ayat (2) huruf g. Dewan HAM PBB, Role of Local Government in the Promotion and Protection of Human Rights, Final Report of the Human Rights Council Advisory Committee, 19 Agustus 2015, A/HRC/30/49. Dalam Poin 21 menyatakan, Pemerintah Pusat merupakan pihak utama yang bertanggung jawab pada HAM sementara Pemerintah Daerah mempunyai peran yang melengkapi tanggung jawab tersebut. Lihat juga Prinsip-Prinsip Panduan Gwangju untuk Kota HAM (the Gwangju Guiding Principles for a Human Rights City), yang dalam Prinsip 10 tentang Hak atas Pemulihan menyatakan: (1) Kota HAM mengakui pentingnya hak atas pemulihan yang efektif; dan (2) Kota HAM menetapkan mekanisme dan prosedur yang tepat termasuk lembaga Ombudsman atau Komisi HAM Kota untuk pemulihan (redress) termasuk tindakan pencegahan serta mediasi, arbitrasi dan resolusi konflik. 17

Select target paragraph3