Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 10
39.
40.
16
k.
UU No. 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial mengatur kewajiban negara untuk
menyelenggarakan kesejahteraan sosial dan memprioritaskan pada salah satunya
Korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.16
l.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah: mengatur bahwa Pemerintahan
Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah juga
merupakan pihak yang bertanggung jawab dalam mengemban kewajiban untuk
melaksanakan tanggung jawab HAM.17
m.
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: mengatur tentang
administrasi pemerintahan sebagai salah satu dasar hukum bagi badan dan/atau
pejabat pemerintahan, warga masyarakat, dan pihak-pihak lain terkait administrasi
pemerintahan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu
asas pemerintahan yang baik adalah asas perlindungan HAM. Penyelenggaraan
administrasi pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan tidak boleh
melanggar hak-hak dasar warga masyarakat sebagaimana dijamin dalam UUD NRI
1945.
Selain peraturan perundang-undangan di atas, terdapat sejumlah putusan pengadilan yang
berkaitan dengan pemenuhan hak-hak korban, antara lain:
a.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 006/PUU-IV/2006: memutuskan (1) kewajiban
negara untuk menyelesaikan penyelesaian pelanggaran HAM di masa lalu; (2) kewajiban
membentuk kembali UU KKR sesuai dengan UUD NRI 1945, hukum humaniter dan
hukum HAM internasional, dan instrumen HAM yang berlaku universal; (3) kewajiban
untuk melakukan rekonsiliasi melalui kebijakan politik dalam rangka rehabilitasi dan
amnesti secara umum.
b.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 011-017/PUU-1/2003: memutuskan bagi negara
untuk memulihkan hak-hak politik warga negara mantan tahanan politik.
Hukum HAM internasional dan hukum-hukum internasional, baik yang berupa hard law
maupun soft law, putusan-putusan Komite HAM PBB, serta di berbagai putusan Pengadilan
HAM regional, telah memberikan landasan kewajiban negara tentang remedi kepada korban
pelanggaran HAM, di antaranya:
a.
Deklarasi Universal HAM mengatur bahwa Negara berkewajiban memberikan remedi
yang efektif kepada Korban Pelanggaran HAM;
b.
Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik mengatur bahwa negara
berkewajiban memberikan remedi yang efektif kepada Korban Pelanggaran HAM
dengan berbagai mekanisme baik yudisial, administratif, legislatif, dan langkah-langkah
lainnya yang diperlukan;
c.
Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam,
Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat mengatur kewajiban negara untuk: (1)
UU No. 11 Tahun 2009, Pasal 5 ayat (2) huruf g.
Dewan HAM PBB, Role of Local Government in the Promotion and Protection of Human Rights, Final Report of the
Human Rights Council Advisory Committee, 19 Agustus 2015, A/HRC/30/49. Dalam Poin 21 menyatakan,
Pemerintah Pusat merupakan pihak utama yang bertanggung jawab pada HAM sementara Pemerintah Daerah
mempunyai peran yang melengkapi tanggung jawab tersebut. Lihat juga Prinsip-Prinsip Panduan Gwangju untuk
Kota HAM (the Gwangju Guiding Principles for a Human Rights City), yang dalam Prinsip 10 tentang Hak atas
Pemulihan menyatakan: (1) Kota HAM mengakui pentingnya hak atas pemulihan yang efektif; dan (2) Kota HAM
menetapkan mekanisme dan prosedur yang tepat termasuk lembaga Ombudsman atau Komisi HAM Kota untuk
pemulihan (redress) termasuk tindakan pencegahan serta mediasi, arbitrasi dan resolusi konflik.
17