Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 9
b.
Ketetapan MPR No. XVII Tahun 1998 tentang HAM: mengatur Kewajiban Negara
menghormati HAM dan melakukan berbagai pengesahan dan pengadopsian hukumhukum HAM internasional dalam hukum nasional.
c.
Ketetapan MPR No. V Tahun 2000: mengatur (1) kewajiban untuk melakukan
pengungkapan pelanggaran HAM masa lampau; (2) membentuk KKR; (3) melakukan
langkah-langkah lanjutan, termasuk penegakan hukum dan pemulihan kepada para
korban.
d.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM mengatur landasan penghormatan, perlindungan,
pemenuhan dan penegakan HAM, serta pengakuan dan jaminan HAM warga negara
termasuk tanggung jawab negara, utamanya pemerintah. Tanggung jawab ini meliputi
langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan, keamanan negara, dan bidang lain.
e.
UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM mengatur (1) kewajiban melakukan
penyelidikan, penuntutan dan penghukuman pada orang-orang yang diduga sebagai
pelaku; (2) membentuk pengadilan HAM dan pengadilan HAM ad hoc, serta mengatur
kemungkinan penyelesaian pelanggaran HAM yang berat masa lalu melalui mekanisme
KKR; (2) mengatur pengakuan dan jaminan korban pelanggaran HAM yang berat hak
atas kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.
f.
UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political
Rights (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) mengatur kewajiban
Negara melakukan untuk menyediakan mekanisme pemulihan yang efektif kepada para
korban pelanggaran HAM, baik melalui mekanisme yudisial, legislatif, administrasi,
maupun langkah-langkah lain yang diperlukan.
g.
UU No. 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel,
Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan
Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan
Martabat) mengatur kewajiban negara untuk melakukan penyelidikan, penuntutan dan
penghukuman kepada pelaku serta melakukan pemulihan kepada korban.
h.
UU No. 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014 mengatur
(1) kewajiban menjamin perlindungan dan pemenuhan dan hak-hak korban termasuk
korban pelanggaran HAM yang berat, baik hak-hak substantif maupun hak-hak
prosedural, dan pemulihan dalam bentuk bantuan berupa bantuan medis dan
rehabilitasi psikososial; (2) memfasilitasi akses para korban untuk mendapatkan
keadilan dan akses pada kompensasi dari restitusi.
i.
UU No. 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua mengatur (1) kewajiban untuk
membentuk pengadilan HAM di Papua; (2) kewajiban untuk membentuk KKR di Papua.
j.
UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Aceh mengatur (1) kewajiban membentuk
Pengadilan HAM di Aceh; (2) kewajiban untuk membentuk KKR di Aceh; (3) dalam
putusan pengadilan HAM di Aceh untuk memberikan putusan tentang kompensasi,
restitusi, dan rehabilitasi pada para Korban.15
Kewajiban untuk membentuk Pengadilan HAM dan KKR di Aceh juga merujuk pada Nota Kesepahaman antara
Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (Memorandum of Understanding Between The
Government of Republic of Indonesia and The Free Aceh Movement, Helsinki, 15 Agustus 2005, poin 2.
15