Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 7
b.
Memberikan pedoman kepada setiap pihak, baik individu maupun kelompok, untuk
memahami hak-hak Korban pelanggaran HAM yang berat dan pemulihannya;
c.
Memberikan pedoman kepada aktor nonnegara untuk menghormati hak-hak korban
pelanggaran HAM yang berat dan juga menghindari tindakan-tindakan yang dapat
melanggar hak-hak Korban pelanggaran HAM yang berat.