Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 7 b. Memberikan pedoman kepada setiap pihak, baik individu maupun kelompok, untuk memahami hak-hak Korban pelanggaran HAM yang berat dan pemulihannya; c. Memberikan pedoman kepada aktor nonnegara untuk menghormati hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat dan juga menghindari tindakan-tindakan yang dapat melanggar hak-hak Korban pelanggaran HAM yang berat.

Select target paragraph3