Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 3 pelanggaran HAM yang berat, termasuk hak atas kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi serta hak atas bantuan rehabilitasi medis dan rehabilitasi psikososial. 6 10. Berbagai peraturan perundang-undangan, baik nasional maupun instrumen hukum HAM internasional tersebut telah memberikan kewajiban kepada Negara untuk memberikan remedi yang efektif (effective remedies) bagi korban. Kewajiban atas remedi yang efektif tersebut harus menjamin bahwa korban mendapatkan kepastian, baik secara hukum, legislatif maupun administratif dari lembaga negara yang berwenang. Selain itu negara wajib mengembangkan pemulihan secara hukum dan melaksanakan pemulihan tersebut. 11. Berbagai kebijakan negara dan peraturan perundang-undangan Indonesia tersebut juga telah mengakui dan menjamin hak-hak para korban. Remedi bagi para korban telah menjadi konsensus dan agenda nasional. Konsensus nasional dalam penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, misalnya, menetapkan perlunya penegakan sistem hukum berdasarkan nilai filosofi yang berorientasi pada kebenaran dan keadilan yang disertai dengan kemauan dan kemampuan mengungkapkan kebenaran tentang kejadian masa lampau dan pengakuan atas kesalahan yang telah dilakukan. Ketetapan ini juga memandatkan negara untuk membentuk KKR.6 12. Sejak berlakunya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Komnas HAM telah menyelesaikan penyelidikan terhadap lima belas peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Penyelidikan tersebut telah berhasil mengidentifikasi pelanggaran HAM yang berat dengan bentuk-bentuk kejahatan, di antaranya, pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pengusiran, perampasan kemerdekaan, penyiksaan, persekusi, dan penghilangan orang secara paksa.7 Proses penyelesaian peristiwa pelanggaran HAM yang Berat untuk masa lalu masih mengalami hambatan dengan alasan belum terbentuk pengadilan HAM ad hoc. Di sisi lain Berbagai Pelanggaran HAM yang berat tersebut menimbulkan korban berupa hilangnya nyawa, luka fisik dan mental, kerugian sosial dan ekonomi, harta benda, perlakuan diskriminatif dan stigmatisasi, hilangnya hak-hak keperdataan, dan hilangnya hak-hak asasi lainnya. 13. Dari lima belas peristiwa pelanggaran HAM yang berat yang telah diselidiki oleh Komnas HAM hanya tiga perkara yang yang telah diajukan dan diputus oleh pengadilan, yaitu Peristiwa Timor-Timur dan Peristiwa Tanjung Priok dengan Pengadilan HAM ad hoc, serta Peristiwa Abepura dengan Pengadilan HAM. Berkas penyelidikan peristiwa-peristiwa lainnya belum juga dilanjutkan ke tahap penyidikan dan diajukan ke pengadilan oleh Jaksa Agung.8 Sementara dari ketiga Pengadilan HAM yang telah dibentuk tersebut, para pelaku dibebaskan oleh pengadilan dan hak-hak para korban berupa kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi juga tidak dapat dipenuhi.9 Ketetapan MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional, Bab V Poin 3. Komnas HAM, Merawat Ingatan Menjemput Keadilan: Ringkasan Eksekutif Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat, 2020. 7 Dalam perkara pelanggaran HAM, penyelidikan dilakukan oleh Komnas HAM dan penyidikan dilakukan oleh Jaksa Agung. Lihat UU No. 26 Tahun 2000. Mayoritas perkara pelanggaran HAM yang telah diselidiki oleh Komnas HAM tidak ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung dengan berbagai alasan. 8 Sebagai catatan, para Korban Peristiwa Tanjung Priok telah mengajukan permohonan kompensasi dan restitusi ke Pengadilan HAM dan terdapat putusan tingkat pertama yang memberikan putusan kompensasi dan restitusi, namun hingga putusan akhir, sejalan dengan dibebaskannya para pelaku, kompensasi dan restitusi kepada korban tidak dipenuhi. Salah satunya, yaitu Putusan No. 01/Pid.HAM/Ad Hoc/2003/PN.JKT.PST atas nama Sutrisno Mascung, dkk, 20 Agustus 2004 dalam putusan Peristiwa Tanjung Priok. Dalam putusan tersebut, 13 korban mendapatkan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi dengan total nominal Rp1.015.000.000, namun hingga saat ini tidak terlaksana karena seluruh terdakwa mendapatkan putusan bebas di tingkat banding dan kasasi. 9

Select target paragraph3