Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 2
reformasi hukum kemudian memperkuat pengakuan dan jaminan perlindungan HAM,
termasuk memandatkan negara, terutama pemerintah, sebagai pihak yang mengemban
tanggung jawab penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. Berbagai kerangka
hukum dan mekanisme untuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat juga
telah dibentuk.
5.
Komitmen penyelesaian pelanggaran HAM yang berat dan pemenuhan hak-hak korban sejalan
dengan perkembangan dan komitmen Indonesia terhadap HAM. Pada 1998 Indonesia
mengeluarkan Ketetapan MPR No. XVII tentang Hak Asasi Manusia, yang dilanjutkan dengan
pembentukan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya tentang HAM, di antaranya
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU No. 39 Tahun 1999).
Pada 2000, hak-hak asasi manusia menjadi hak konstitusional dengan adanya Perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).3
6.
Penguatan atas pengakuan dan jaminan HAM ini terus berlanjut dengan adanya pembentukan
dan penyempurnaan berbagai peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan HAM, serta
melakukan pengesahan berbagai instrumen HAM internasional lainnya termasuk Kovenan
Internasional Hak-hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasonal Hak-Hak Ekonomi, Sosial,
dan Budaya.4
7.
Komitmen perlindungan, penghormatan, pemenuhan, dan penegakan HAM di Indonesia, tidak
terlepas dari pengalaman masa lalu Indonesia yang sering terjadi pelanggaran HAM.
Berdasarkan berbagai pengalaman tersebut, Indonesia juga berkomitmen menelusuri
berbagai pelanggaran HAM yang terjadi dan memperkuat sistem perlindungan HAM, bukan
saja dalam tataran regulasi semata, tetapi juga dalam tataran praktik.5
8.
Dalam konteks pelanggaran HAM masa lalu, Indonesia telah menetapkan berbagai jalur atau
mekanisme akuntabilitas yang berupaya sejalan dengan pendekatan keadilan transisional
(transitional justice). Hal ini terlihat dari adanya berbagai kebijakan dan peraturan perundangundangan yang dibentuk, yang dimulai dengan Ketetapan MPR No. V Tahun 2000 tentang
Pemantapan Persatuan, dan Kesatuan Nasional yang memandatkan negara melakukan
pengungkapan kebenaran dan penegakan hukum atas berbagai pelanggaran HAM masa
lampau.
9.
Mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM diperkuat dengan adanya UU No. 26 Tahun 2000
tentang Pengadilan HAM (UU No. 26 Tahun 2000). UU ini mengatur bahwa penyelesaian
perkara pelanggaran HAM dilakukan dengan Pengadilan HAM dan untuk perkara pelanggaran
yang berat masa lalu dilakukan dengan dua jalan penyelesaian, yakni melalui Pengadilan HAM
ad hoc dan dapat melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). UU ini juga menjamin hakhak korban pelanggaran HAM yang berat. Selain itu, juga terbentuk UU No. 13 Tahun 2006
tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014
yang menjamin dan mengakui serta memperkuat prosedur atas akses pada hak-hak korban
Dalam Perubahan Kedua UUD NRI 1945 ditambahkan bab baru terkait dengan Hak Asasi Manusia, yakni Bab XA
tentang Hak Asasi Manusia.
3
Pengesahan berbagai instrumen HAM internasional tersebut di antaranya Konvensi Internasional tentang HakHak Anak (CRC), Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
(CEDAW), Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi
atau Merendahkan Martabat (CAT), dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD),
serta berbagai instrumen HAM internasional lainnya. Pada 2005, Indonesia telah mengesahkan International
Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) dan
International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights/ICESCR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya).
4
5
Lihat Ketetapan MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.