Standar Norma Pengaturan Nomor 9 tentang Pemulihan Hak-Hak Korban Pelanggaran HAM yang Berat | 2 reformasi hukum kemudian memperkuat pengakuan dan jaminan perlindungan HAM, termasuk memandatkan negara, terutama pemerintah, sebagai pihak yang mengemban tanggung jawab penghormatan, perlindungan dan pemenuhan HAM. Berbagai kerangka hukum dan mekanisme untuk penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat juga telah dibentuk. 5. Komitmen penyelesaian pelanggaran HAM yang berat dan pemenuhan hak-hak korban sejalan dengan perkembangan dan komitmen Indonesia terhadap HAM. Pada 1998 Indonesia mengeluarkan Ketetapan MPR No. XVII tentang Hak Asasi Manusia, yang dilanjutkan dengan pembentukan berbagai peraturan perundang-undangan lainnya tentang HAM, di antaranya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU No. 39 Tahun 1999). Pada 2000, hak-hak asasi manusia menjadi hak konstitusional dengan adanya Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945).3 6. Penguatan atas pengakuan dan jaminan HAM ini terus berlanjut dengan adanya pembentukan dan penyempurnaan berbagai peraturan perundang-undangan agar sesuai dengan HAM, serta melakukan pengesahan berbagai instrumen HAM internasional lainnya termasuk Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik dan Kovenan Internasonal Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.4 7. Komitmen perlindungan, penghormatan, pemenuhan, dan penegakan HAM di Indonesia, tidak terlepas dari pengalaman masa lalu Indonesia yang sering terjadi pelanggaran HAM. Berdasarkan berbagai pengalaman tersebut, Indonesia juga berkomitmen menelusuri berbagai pelanggaran HAM yang terjadi dan memperkuat sistem perlindungan HAM, bukan saja dalam tataran regulasi semata, tetapi juga dalam tataran praktik.5 8. Dalam konteks pelanggaran HAM masa lalu, Indonesia telah menetapkan berbagai jalur atau mekanisme akuntabilitas yang berupaya sejalan dengan pendekatan keadilan transisional (transitional justice). Hal ini terlihat dari adanya berbagai kebijakan dan peraturan perundangundangan yang dibentuk, yang dimulai dengan Ketetapan MPR No. V Tahun 2000 tentang Pemantapan Persatuan, dan Kesatuan Nasional yang memandatkan negara melakukan pengungkapan kebenaran dan penegakan hukum atas berbagai pelanggaran HAM masa lampau. 9. Mekanisme penyelesaian pelanggaran HAM diperkuat dengan adanya UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM (UU No. 26 Tahun 2000). UU ini mengatur bahwa penyelesaian perkara pelanggaran HAM dilakukan dengan Pengadilan HAM dan untuk perkara pelanggaran yang berat masa lalu dilakukan dengan dua jalan penyelesaian, yakni melalui Pengadilan HAM ad hoc dan dapat melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). UU ini juga menjamin hakhak korban pelanggaran HAM yang berat. Selain itu, juga terbentuk UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana diubah dengan UU No. 31 Tahun 2014 yang menjamin dan mengakui serta memperkuat prosedur atas akses pada hak-hak korban Dalam Perubahan Kedua UUD NRI 1945 ditambahkan bab baru terkait dengan Hak Asasi Manusia, yakni Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. 3 Pengesahan berbagai instrumen HAM internasional tersebut di antaranya Konvensi Internasional tentang HakHak Anak (CRC), Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat (CAT), dan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial (CERD), serta berbagai instrumen HAM internasional lainnya. Pada 2005, Indonesia telah mengesahkan International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) dan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights/ICESCR (Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya). 4 5 Lihat Ketetapan MPR Nomor V/MPR/2000 tentang Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.

Select target paragraph3