PENELITIAN
KATA PENGANTAR
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) adalah komitmen global yang menunjukkan
secara jelas dan tegas bahwa pembangunan tidak dapat dilaksanakan secara baik tanpa
adanya pemenuhan hak asasi manusia. Bagi Komnas HAM yang diberikan mandat dalam
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia untuk mendorong
terwujudnya situasi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM berdasarkan Pancasila, UUD
RI 1945, Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, dan Deklarasi Universal HAM, serta
meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM bagi setiap warga negara supaya mampu
berpartisipasi dalam berbagai bidang kehidupan, TPB menjadi instrumen yang sangat
strategis untuk mendukung pencapaian mandat tersebut.
Penelitian yang didukung oleh DIHR ini bertujuan untuk mengkonfirmasi bahwa peran
dan posisi Komnas HAM dalam pencapaian TPB sangat penting dan strategis, sehingga
dibutuhkan adanya penguatan peran dan posisi Komnas HAM baik secara internal dan
eksternal. Selama ini, peran Komnas HAM “dibatasi” hanya terkait dengan salah satu target
dalam Tujuan Nomor 16, padahal di dalam skema TPB secara jelas diakui bahwa Tujuan
No 16 adalah enabler atau faktor yang diperlukan supaya Tujuan Nomor 1 sampai dengan
Tujuan Nomor 15 bisa dicapai dengan berbasis pada prinsip partisipasi yang hakiki atau “no
one lef behind.”
Komnas HAM mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada para peneliti yang terlibat
dalam penelitian ini yang dikoordinir oleh Alghifari Aqsa, Andhy Panca, dan Handa Abidin,
serta jajaran Komnas HAM di Bidang Pengkajian dan Penelitian yaitu Mimin Dwi Hartono
yang menjadi koordinator program TPB Bidang Pengkajian dan Penelitian, Zsabrina Marchsya
Ayunda dan Mardhika Agestyaning Hermanto. Ucapan terima kasih juga disampaikan
kepada DIHR khususnya Sille Stiedsen yang menjadi supervisor atas penelitian ini sehingga
kegiatan yang merupakan salah satu implementasi kerjasama antara Komnas HAM dan
DIHR ini bisa berjalan dengan cukup baik.
Semoga penelitian ini mampu dimanfaatkan dan ditindaklanjuti oleh Komnas HAM dan
DIHR dalam bentuk yang lebih kongkrit melalui berbagai aktivitas untuk memperkuat peran
dan posisi Komnas HAM dalam mendorong pencapaian TPB. Hal ini karena pencapaian
TPB adalah bentuk dari langkah maju atas kewajiban negara dalam merealisasikan secara
progresif hak asasi manusia bagi semua.
Jakarta, 5 Juni 2021
Sandrayati Moniaga
Komisioner Pengkajian dan Penelitian
vi