PENELITIAN 4. PENGUATAN POSISI DAN PERAN KOMNAS HAM: PEMBAHASAN DAN REKOMENDASI AWAL Kementerian PPN / Bappenas memiliki peran penting dan strategis dalam merencanakan dan memastikan TPB dapat tercapai.164 Dalam Tim Koordinasi Nasional Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan, Menteri PPN / Kepala Bappenas merupakan Koordinator Pelaksana dan juga Anggota Dewan Pengarah pada tim tersebut.165 Sedangkan Deputi Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Alam Kementerian PPN / Bappenas menduduki posisi sebagai Ketua Tim Pelaksana dari Tim Koordinasi Nasional.166 Selain itu, Sekretariat Tim Koordinasi Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan berada di Kementerian PPN / Bappenas dan berada di bawah kepemimpinan dari Ketua Tim Pelaksana dari Tim Koordinasi Nasional.167 Salah satu peran strategis dari Menteri PPN / Kepala Bappenas berdasarkan Perpres 59/2017 adalah perannya sebagai pihak yang menerima laporan tahunan implementasi TPB mulai dari tingkat daerah dan tingkat nasional yang diberikan oleh gubernur, menteri, dan kepala lembaga (termasuk oleh Ketua Komnas HAM).168 Selanjutnya, Menteri PPN / Kepala Bappenas akan memberikan laporan TPB secara keseluruhan kepada Presiden.169 Komnas HAM memiliki dasar kuat untuk mendukung pencapaian TPB pada seluruh tujuan. Pada penelitian ini khususnya pada Bab 2 dapat disimpulkan bahwa seluruh tujuan pada TPB dapat dikaitkan dengan hak-hak yang ada pada UU 39/1999. Selain itu, secara praktis, 164 (1) Perpres 59/2017 (n. 1), Pasal 4-18 dan 20-21; dan lihat secara umum: (2) Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018 tentang Koordinasi, Perencanaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pelaksanaan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (ditetapkan 26 April 2018, diundangkan 2 Mei 2018) (selanjutnya: Permen PPN / Kepala Bappenas 7/2018); serta (3) Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor Kep.127/M.PPN/ HK/11/2018 tentang Pembentukan Tim Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim Pakar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2017-2019 (ditetapkan 16 November 2018) (selanjutnya: Kepmen PPN / Kepala Bappenas 127/M.PPN/HK/11/2018). 165 (1) Ibid., Perpres 59/2017, Pasal 8-9; (2) Ibid., Permen PPN / Kepala Bappenas 7/2018, Pasal 4, Pasal 5 Ayat (2), dan Pasal 6; dan (3) Ibid., Kepmen PPN / Kepala Bappenas 127/M.PPN/HK/11/2018, Lampiran (Susunan Keanggotaan Tim Pelaksana, Kelompok Kerja, dan Tim Pakar Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2017-2019). 166 (1) Ibid., Perpres 59/2017, Pasal 10; (2) Ibid., Permen PPN / Kepala Bappenas 7/2018, lihat misalnya: Pasal 4 dan Pasal 7; dan (3) Ibid., Kepmen PPN / Kepala Bappenas 127/M.PPN/HK/11/2018. 167 (1) Ibid., Perpres 59/2017, Pasal 13; (2) Ibid., Permen PPN / Kepala Bappenas 7/2018, lihat misalnya: Pasal 11-13; dan (3) Ibid., Kepmen PPN / Kepala Bappenas 127/M.PPN/HK/11/2018. 168 (1) Ibid., Perpres 59/2017, Pasal 17 Ayat (1)-(2); dan (2) Ibid., Permen PPN / Kepala Bappenas 7/2018, Pasal 20, Pasal 25, dan Pasal 27. Berdasarkan Focus Group Discussion pada tanggal 26 Januari 2021 bersama dengan Komnas HAM dijelaskan oleh Sandrayati Moniaga dan Mimin Dwi Hartono sepengetahuan mereka tidak ada laporan secara khusus yang diberikan kepada Menteri PPN / Kepala Bappenas terkait TPB, namun Sandrayati Moniaga pernah diwawancara oleh perwakilan Bappenas terkait dengan Tujuan 16 dan Mimin Dwi Hartono pernah berpartisipasi dalam menghadiri undangan Bappenas terkait dengan konsultasi publik mengenai TPB, sumber: FGD Internal Komnas HAM. Diani Sadiawati dan Indriana Nugraheni juga menyampaikan Komnas HAM turut memberikan kontribusi dalam pembuatan Rencana Aksi Nasional TPB 2017-2019, lihat: (1) Surat Nomor: 022/SA.04.ND/01/2021 dari Diani Sadiawati (Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional) (n. 162), 3; dan (2) Pernyataan Tertulis dari Sekretariat Nasional TPB/SDGs (n. 162), 4. 169 (1) Ibid., Perpres 59/2017, Pasal 17 Ayat (3); dan Ibid., Permen PPN / Kepala Bappenas 7/2018, Pasal 27. 22

Select target paragraph3