PENELITIAN
Tujuan 5 adalah mengenai penyetaraan gender.47 Sasaran 5.1. mengenai diskriminasi
perempuan dapat dihubungkan dengan hak perlindungan bagi perempuan hamil dan
anak.48 Sasaran 5.2. mengenai kekerasan terhadap perempuan di mana dicontohkan dengan
antara lain perdagangan perempuan yang dapat dikaitkan dengan pelarangan perdagangan
perempuan dan anak pada UU 39/1999.49 Sasaran 5.3. mengenai kekerasan pada anak
seperti pernikahan dini secara umum dapat terkait dengan pasal yang mengatur calon istri
memiliki kebebasan untuk menikah dengan sukarela.50 Kekerasan lain pada Sasaran 5.3. dapat
dihubungkan juga dengan hak perlindungan anak dari kekerasan.51 Secara umum Sasaran
5.3. juga terkait hak rasa aman.52 Sasaran 5.6. mengenai kesehatan seksual dan reproduksi
dapat dihubungkan dengan hak perempuan memperoleh perlindungan reproduksi pada
dunia kerja.53 Sasaran 5.a. yang antara lain membahas hak milik perempuan terkoneksi
dengan hak milik pada UU 39/1999.54 Sasaran 5.c. mengenai penguatan kebijakan dan
legislasi penyetaraan gender relevan dengan pengaturan hak perempuan untuk terlibat di
sektor publik dan swasta.55
Tujuan 6 adalah mengenai air dan sanitasi.56 Secara umum sasaran yang ada pada Tujuan
6 yang membahas pengelolaan kualitas air dan sanitasi relevan dengan hak asasi manusia
terkait dengan lingkungan hidup baik dan sehat.57
Tujuan 7 adalah mengenai energi berkelanjutan.58 Sasaran pada Tujuan 7 yang fokus pada
energi terbarukan dan pengurangan energi fosil dapat dikaitkan juga dengan hak asasi
manusia mengenai lingkungan hidup baik dan sehat.59
Tujuan 8 fokus pada pertumbuhan ekonomi berkelanjutan dan ketenagakerjaan.60 Sasaran
8.3. mengenai penciptaan lapangan kerja yang layak dan juga Sasaran 8.5.-8.6. dan 8.b.
47
Ibid., UNGA Res. 70/1, 18 (Tujuan 5).
48
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 18 (Tujuan 5, Sasaran 5.1.); dan (2) UU 39/1999 (n. 9), Pasal 5 beserta
penjelasan.
49
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 18 (Tujuan 5, Sasaran 5.2.); dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 20 Ayat (2) dan
Pasal 65. Lihat juga: catatan kaki nomor 3.
50
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 18 (Tujuan 5, Sasaran 5.3.); dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 10 Ayat (2)
beserta penjelasan.
51
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1; dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 58 dan Pasal 66 Ayat (1).
52
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1; dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 30 dan Pasal 33.
53
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 18 (Tujuan 5, Sasaran 5.6.); dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 49 Ayat (2)
beserta penjelasan dan Ayat (3).
54
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 18 (Tujuan 5, Sasaran 5.a.); dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 36 beserta
penjelasan.
55
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 18 (Tujuan 5, Sasaran 5.c.); dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 46 beserta
penjelasan, Pasal 49, dan Pasal 38 Ayat (3) dan (4).
56
Ibid., UNGA Res. 70/1, 18-19 (Tujuan 6).
57
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 18-19 (Tujuan 6, Sasaran 6.1.-6.6. dan Sasaran 6.a.-6.b.); dan (2) UU 39/1999
(n. 9), Pasal 9 Ayat (3).
58
Ibid., UNGA Res. 70/1, 19 (Tujuan 7).
59
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 19 (Tujuan 7, Sasaran 7.2. dan Sasaran 7.a.-7.b.); dan (2) UU 39/1999 (n. 9),
Pasal 9 Ayat (3).
60
Ibid., UNGA Res. 70/1, 19-20 (Tujuan 8).
6