PENELITIAN
Agenda 2030 memiliki 17 TPB, diikuti dengan sasaran/target dan indikator yang melekat
pada masing-masing tujuannya.23 Seluruh TPB terdapat lengkap pada Perpres 59/2017.24
Namun tidak semua sasaran yang ada berdasarkan Resolusi United Nations General
Assembly 70/1 Tahun 2015 (selanjutnya: UNGA Res. 70/1) terkait dengan pembangunan
berkelanjutan dimasukkan ke dalam sasaran global yang ada pada Perpres 59/2017.25 Perlu
disampaikan bahwa pada UNGA Res. 70/1 (di luar konten tujuan dan sasaran TPB), elemen
hak asasi manusia telah menjadi bagian penting dari pelaksanaan TPB.26 Instrumen lain
yang perlu disampaikan adalah Mérida Declaration di mana deklarasi yang dibuat oleh
Global Alliance of National Human Rights Institutions (selanjutnya: GANHRI) tersebut turut
berperan sebagai perekat hubungan hak asasi manusia dengan 17 tujuan pada TPB sejak
awal dari tahun 2015.27
Tujuan 1 TPB fokus pada persoalan kemiskinan.28 Tujuan 1 TPB khususnya Sasaran 1.1. dan
1.2. terkait dengan penurunan kemiskinan relevan dengan hak hidup, hak peningkatan
taraf hidup, dan hak hidup layak dalam UU 39/1999.29 Hak kebutuhan dasar dan hak
pengembangan diri juga berkaitan dengan Sasaran 1.1. dan 1.2.30 Sasaran 1.3. mengenai
sistem perlindungan sosial dapat berhubungan dengan hak kolektif pengembangan diri dan
hak jaminan sosial.31 Mengenai hak jaminan sosial, terdapat hak kemudahan serta perlakuan
khusus bagi kelompok masyarakat rentan, antara lain anak-anak dan perempuan hamil.32
Sasaran 1.4. yang salah satu isinya menyinggung mengenai hak milik memiliki semangat
yang sama dengan hak milik pada UU 39/1999.33 UU 39/1999 yang secara khusus mengatur
hak perempuan dapat dikaitkan dengan Sasaran 1.b. yang menargetkan pembentukan
kebijakan dengan pertimbangan gender.34
23
Ibid., UNGA Res. 70/1, 15-27. Untuk daftar indikator dari sasaran TPB, lihat: (1) United Nations General
Assembly Resolution 71/313, Work of the Statistical Commission Pertaining to the 2030 Agenda for
Sustainable Development, A/RES/71/313 (diadopsi 6 Juli 2017); dan (2) “SDG Indicators”, United
Nations (dikelola oleh United Nations Statistics Division), diakses tanggal 28 Desember 2020, https://
unstats.un.org/sdgs/indicators/indicators-list/.
24
Perpres 59/2017 (n. 1), Lampiran.
25
(1) UNGA Res. 70/1 (n. 2), 15-27; dan (2) Ibid., Perpres 59/2017 (n. 1), Lampiran.
26
Lihat: ibid., UNGA Res. 70/1, 1 (Pembukaan, Paragraf 3) dan 3-4, 6, 8-9, 29, 31-32 (Deklarasi, Paragraf
3, Paragraf 8, Paragraf 10, Paragraf 19, Paragraf 20, Paragraf 29, Paragraf 35, Paragraf 67, dan Paragraf
74 huruf (e)).
27
Lihat secara umum: The Mérida Declaration: The Role of National Human Rights Institutions in
Implementing the 2030 Agenda for Sustainable Development (diadopsi 10 Oktober 2015). Lihat juga:
“12th International Conference”, GANHRI, diakses tanggal 15 Januari 2021, https://nhri.ohchr.org/EN/
ICC/InternationalConference/12IC/Pages/default.aspx.
28
Untuk lebih lengkapnya, lihat: UNGA Res. 70/1 (n. 2), 18 (Tujuan 1, Sasaran 1.1.-1.5. dan Sasaran 1.a.1.b.). Lihat juga: Perpres 59/2017 (n. 1), Lampiran, 1-10.
29
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 15 (Tujuan 1, Sasaran 1.1.-1.2.); dan (2) UU 39/1999 (n. 9), Pasal 4, Pasal 9
Ayat (1), dan Pasal 40.
30
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1; dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 11 dan Pasal 15.
31
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 15 (Tujuan 1, Sasaran 1.3); dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 15 dan Pasal 41
beserta penjelasan.
32
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1; dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 41 beserta penjelasan dan Pasal 62, serta
lihat juga Pasal 5 Ayat (3).
33
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 15 (Tujuan 1, Sasaran 1.4.); dan (2) Ibid., UU 39/1999, Pasal 36-37.
34
(1) Ibid., UNGA Res. 70/1, 15 (Tujuan 1, Sasaran 1.b.); dan (2) Ibid., UU 39/1999, Bagian Kesembilan.
4