PENELITIAN
atas tidak akan dibahas secara khusus karena identifikasi kaitan antara TPB dan hak asasi
manusia telah dilakukan oleh OHCHR. Untuk setiap instrumen internasional yang mengikat
Indonesia secara hukum pada identifikasi OHCHR tersebut, maka tentunya juga dapat
digunakan sebagai dasar untuk mendukung peluasan peran Komnas HAM pada seluruh
Tujuan di TPB.13
Dalam konteks penelitian ini, fokus utama pembahasan terletak pada UU 39/1999
terutama mengenai hak asasi manusia apa saja yang relevan dengan 17 TPB. Komnas HAM
memiliki hubungan yang erat dengan hak-hak yang ada pada UU 39/1999 dikarenakan
Komnas HAM dan hak-hak tersebut diatur sama-sama di dalam UU 39/1999.14 Selain UU
39/1999 terdapat sejumlah produk hukum nasional terkait lainnya di mana Komnas HAM
diberikan peran secara khusus antara lain adalah Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (selanjutnya:
UU 40/2008).15 Pada UU 40/2008, Komnas HAM diberikan wewenang untuk mengawasi
terhapusnya tindakan diskriminasi ras dan etnis.16 Secara umum pasal mengenai tindak
diskriminatif UU 40/2008 relevan dengan misalnya Sasaran 10.2. TPB.17 Selain itu terdapat
juga Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik
Sosial di mana Komnas HAM merupakan bagian dari satuan tugas dalam hal terjadinya
konflik yang bersifat nasional.18 Persoalan konflik dapat dikaitkan dengan misalnya
pengurangan kekerasan dengan signifikan yang diatur pada Sasaran 16.1.19 Di luar Tujuan
16, persoalan anti-kekerasan pada perempuan dan anak yang dapat relevan juga apabila
terjadi konflik diatur pada Sasaran 5.2.20 Selain itu, terdapat juga Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 (selanjutnya: UU 26/2000) tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia yang memberikan peran kepada Komnas HAM sebagai penyelidik terhadap
kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berstatus berat.21 Peran Komnas HAM pada UU
26/2000 tersebut dapat dikaitkan dengan Sasaran 16.3. yang mengatur mengenai akses
kepada keadilan serta kepastian hukum.22
13
UU 39/1999 (n. 9), Menimbang Huruf d, Pasal 7 beserta penjelasan, Pasal 67, Pasal 71, Penjelasan
Umum lihat juga: Pasal 89 Ayat (1) Huruf a.
14
Lihat secara umum: ibid., UU 39/1999.
15
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan
Etnis (disahkan 10 November 2008, diundangkan 10 November 2008) (selanjutnya: UU 40/2008), Pasal
8 beserta penjelasan dan Pasal 10 Huruf b beserta penjelasan.
16
Ibid., UU 40/2008, Pasal 8 beserta penjelasan, lihat juga: Pasal 10 Huruf b beserta penjelasan.
17
(1) Ibid., UU 40/2008, Pasal 4; dan (2) UNGA Res. 70/1 (n. 2), 21 (Tujuan 10, Sasaran 10.2.).
18
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial (disahkan
10 Mei 2012, diundangkan 10 Mei 2012) (selanjutnya: UU 7/2012), Pasal 49 Ayat (1)-(2) dan Pasal 45
Huruf c.
19
(1) Ibid., UU 7/2012, Pasal 12 Huruf a beserta penjelasan; dan (2) UNGA Res. 70/1 (n. 2), 25, (Tujuan
16, Sasaran 16.1.).
20
(1) Ibid., UU 7/2012; dan (2) Ibid., UNGA Res. 70/1, 18, (Tujuan 5, Sasaran 5.2.).
21
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
(disahkan 23 November 2000, diundangkan 23 November 2000) (selanjutnya: UU 26/2000), Pasal 18,
Pasal 20, dan Pasal 25.
22
(1) Ibid., UU 26/2000; dan (2) UNGA Res. 70/1 (n. 2), 25, (Tujuan 16, Sasaran 16.3.).
3