PENELITIAN
FGD Internal Komnas HAM).7 FGD kedua dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 2021 dan
dihadiri oleh peserta yang berasal dari pihak eksternal di luar Komnas HAM (selanjutnya:
FGD Eksternal Komnas HAM), yaitu (urutan sesuai dengan alfabet): Bina Swadaya, Komisi
Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan
Bisnis Universitas Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Migrant CARE, Pusat
Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia, Sekretariat Nasional Sustainable Development Goals
(Sekretariat Tim Koordinasi Nasional Tujuan Pembangunan Berkelanjutan), United Nations
Educational, Scientific and Cultural Organization (selanjutnya: UNESCO), dan Yayasan
Lembaga Bantuan Hukum Indonesia.8
2. DASAR HUKUM
Komnas HAM memiliki tujuan yang luas terkait dengan hak asasi manusia.9 Pertama terkait
dengan “mengembangkan kondisi” yang mendukung implementasi hak asasi manusia di
Indonesia.10 Kedua mengenai penguatan “perlindungan dan penegakan hak asasi manusia”
di “berbagai bidang kehidupan” di Indonesia.11 Dua tujuan di atas dapat digunakan sebagai
dasar secara umum mengapa Komnas HAM perlu diberikan pengakuan oleh pemerintah
untuk memperoleh peran lebih dalam implementasi TPB di Indonesia.
Penting juga untuk diinformasikan dalam konteks internasional, Office of the High
Commissioner for Human Rights (selanjutnya: OHCHR) telah melakukan identifikasi, walau
hanya untuk kepentingan penggambaran saja, mengenai kaitan TPB dengan pasal-pasal
yang relevan dengan traktat terkait hak asasi manusia di mana pada sejumlah traktat
Indonesia telah mengikatkan diri secara hukum dan juga pada produk kebijakan yang
berkarakter soft law (yang untuk mengetahui kekuatan hukumnya pada Indonesia perlu
dianalisis terlebih dahulu kontennya satu per satu).12 Instrumen-instrumen internasional di
7
Focus Group Discussion Internal Komnas HAM bersama dengan Tim Peneliti (26 Januari 2021)
(selanjutnya: FGD Internal Komnas HAM).
8
Focus Group Discussion Eksternal Komnas HAM bersama dengan Tim Peneliti (29 Januari 2021).
(selanjutnya: FGD Eksternal Komnas HAM).
9
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (disahkan 23
September 1999, diundangkan 23 September 1999) (selanjutnya:UU 39/1999), Pasal 75.
10
Ibid., Pasal 75 Huruf a.
11
Ibid., Pasal 75 Huruf b.
12
Office of the High Commissioner for Human Rights, “Summary Table on the Linkages Between the
SDGs and Relevant International Human Rights Instruments”, diakses tanggal 30 Desember 2020, https://
www.ohchr.org/D ocuments/Issues/MDGs/Post2015/SDG_HR_Table.pdf (tautan awal: https://www.
ohchr.org/en/issues/SDGS/pag es/the2030agenda.aspx). Lihat juga: Office of the High Commissioner
for Human Rights, “Transforming Our World: Human Rights in the 2030 Agenda for Sustainable
Development” diakses tanggal 30 Desember 2020, https://www.ohchr.org/Documents/Issues/MDGs/
Post2015/HRAndPost2015.pdf. Sebagai perbandingan mengenai kaitan antara hak asasi manusia dan
TPB dalam konteks instrumen internasional, lihat juga: Danish Institute for Human Rights, The Human
Rights Guide to the SDGs, DIHR, diakses tanggal 12 Januari 2021, https://www.humanrights.dk/humanrights-guide-sdgs. Salah satu traktat yang sudah menjadi bagian hukum Indonesia, misalnya International
Covenant on Civil and Political Rights, lihat: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional
Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik) (disahkan 28 Oktober 2015, diundangkan 28 Oktober 2015).
2