IV. a. Kesimpulan dan Rekomendasi Kesimpulan    b. Bahwa kasus Jugun Ianfu adalah kasus pelanggaran hak asasi manusia, terkait pula dengan pelanggaran terhadap instrumeninstrumen hukum internasional mengenai perlindungan terhadap perempuan, anti diskriminasi dan traficking. Bahwa dalam praktek perbudakan seksual terhadap Jugun Ianfu menunjukan pula pola-pola perdagangan perempuan (Women Traficking) yang telah merendahkan martabat kemanusiaan korban. Bahwa negara bertanggungjawab atas para korban Jugun Ianfu karena melakukan pembiaran dan pengabaian terhadap kondisi korban Jugun Ianfu. Rekomendasi untuk Pemerintah Indonesia   Rekomendasi untuk Pemerintah Daerah :  Menuntut pemerintah lokal untuk memberikan perhatian yang memadai terhadap Jugun Ianfu.  Menuntut pemerintah lokal memberikan perhatian yang serius terhadap nasib Jugun Ianfu. Rekomendasi untuk Pemerintah Pusat :  Pemerintah Indonesia harus meminta kepada Pemerintah Jepang untuk menyampaikan permohonan maafnya secara terbuka kepada seluruh Jugun Ianfu. 69 |

Select target paragraph3