Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia
(Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945
5.
Jugun Ianfu dan Perdagangan Perempuan / Traficking
Konvensi Penghapusan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Pelacur
Oleh Pihak Lain dan Dokumen-Dokumen Pendukungnya
Konvensi Penghapusan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Pelacuran
oleh Pihak Lain ini merupakan gabungan dari instrument-instrumen
yang dikeluarkan PBB sebelumnya, yakni Persetujuan Internasional untuk
Penghapusan Perdagangan Budak kulit Putih (1904); Konvensi Internasional
untuk Penghapusan Perdagangan Budak Kulit Putih (1910); Konvensi
Internasional untuk Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (1921);
dan Konvensi Internasional untuk Penghapusan Perdagangan Perempuan
Dewasa (1933). Konvensi Penghapusan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi
Pelacuran Oleh Pihak Lain dikeluarkan PBB pada tanggal 2 Desember 1949
dan mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 1951.
Melihat apa yang terjadi pada para Jugun Ianfu, dan dikaitkan
dengan konteks masa kini, maka diskriminasi maupun kekerasan yang
dialami para Jugun Ianfu hampir sama dengan tindak perdagangan
manusia (traficking in person). Mulai dari praktek perekrutan, pengiriman,
pemindahan/pengangkutan, penampungan atau penerimaan, jika dikaji
kembali termasuk dalam unsur-unsur perdagangan orang.
Sebuah dokumen yang ditemukan di Washington DC menunjukkan
bagaimana seorang pengelola rumah bordir yang ditangkap di Burma
mengajukan izin membawa Jugun Ianfu ke markas tentara Jepang di
Pyongyang. Dia membawa gadis-gadis Korea yang dibelinya dari Pusan ke
Burma dengan tiket yang disediakan oleh tentara Jepang. Contoh lain adalah
adanya perintah kepada pimpinan desa di Korea untuk mengirim gadis-gadis
untuk berpartisipasi dalam apa yang mereka sebut sebagai “kegiatan penting
dari tentara Kerajaan Jepang”.6
6.
|
Watanabe Kazuko, ibid
64