Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia (Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945 5. Jugun Ianfu dan Perdagangan Perempuan / Traficking Konvensi Penghapusan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Pelacur Oleh Pihak Lain dan Dokumen-Dokumen Pendukungnya Konvensi Penghapusan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Pelacuran oleh Pihak Lain ini merupakan gabungan dari instrument-instrumen yang dikeluarkan PBB sebelumnya, yakni Persetujuan Internasional untuk Penghapusan Perdagangan Budak kulit Putih (1904); Konvensi Internasional untuk Penghapusan Perdagangan Budak Kulit Putih (1910); Konvensi Internasional untuk Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (1921); dan Konvensi Internasional untuk Penghapusan Perdagangan Perempuan Dewasa (1933). Konvensi Penghapusan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Pelacuran Oleh Pihak Lain dikeluarkan PBB pada tanggal 2 Desember 1949 dan mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 1951. Melihat apa yang terjadi pada para Jugun Ianfu, dan dikaitkan dengan konteks masa kini, maka diskriminasi maupun kekerasan yang dialami para Jugun Ianfu hampir sama dengan tindak perdagangan manusia (traficking in person). Mulai dari praktek perekrutan, pengiriman, pemindahan/pengangkutan, penampungan atau penerimaan, jika dikaji kembali termasuk dalam unsur-unsur perdagangan orang. Sebuah dokumen yang ditemukan di Washington DC menunjukkan bagaimana seorang pengelola rumah bordir yang ditangkap di Burma mengajukan izin membawa Jugun Ianfu ke markas tentara Jepang di Pyongyang. Dia membawa gadis-gadis Korea yang dibelinya dari Pusan ke Burma dengan tiket yang disediakan oleh tentara Jepang. Contoh lain adalah adanya perintah kepada pimpinan desa di Korea untuk mengirim gadis-gadis untuk berpartisipasi dalam apa yang mereka sebut sebagai “kegiatan penting dari tentara Kerajaan Jepang”.6 6. | Watanabe Kazuko, ibid 64

Select target paragraph3