Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia (Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945 Sedangkan berdasarkan Pasal 4 huruf (c, d, e, f, g) dalam Deklarasi Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan “Negara harus mengutuk kekerasan terhadap perempuan dan tidak berlindung dibalik pertimbangan adat, tradisi atau keagamaan untuk menghindari tanggungjawab untuk menghapuskannya. Negara harus meneruskan dengan cara-cara yang benar dan tanpa menunda-nunda, kebijakan untuk tujuan itu harus : (c) Melakukan usaha-usaha secara terus menerus untuk mencegah, mengusut, dan sesuai dengan perundang-undangan nasional, menghukum para pelaku kekerasan terhadap perempuan, baik yang dilakukan oleh negara maupun perseorangan. | 60 (d) Mengembangkan sanksi-sanksi hukum, sipil, ketenagakerjaan dan administrative dalam perundang-undangan nasional untuk menghukum dan menindak kesalahan-kesalahan yang telah menyebabkan perempuan menjadi korban kekerasan; perempuan yang mengalami kekerasan harus diberi akses kepada mekanisme peradilan dan dijamin oleh perundang-undangan nasional untuk memperoleh sanksi dan kompensasi yang adil dan efektif atas kerugian-kerugian yang mereka derita; Negara juga harus memberikan informasi kepada perempuan tentang hakhak mereka dalam rangka memperjuangkan tuntutan melalui mekanisme tersebut. (e) Mempertimbangkan kemungkinan untuk mengembangkan rencana aksi tingkat nasional untuk meningkatkan perlindungan terhaap perempuan dari segala bentuk kekerasan,atau untuk memasukkan ketentuan-ketentuan yang setujuan ke dalam rencana-rencana yang telah ada,memperhitungkan sebaik-baiknya bentuk-bentuk kerjasama tertentu yang dapat disumbangkan

Select target paragraph3