Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia
(Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945
Sedangkan berdasarkan Pasal 4 huruf (c, d, e, f, g) dalam Deklarasi
Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan “Negara harus
mengutuk kekerasan terhadap perempuan dan tidak berlindung
dibalik pertimbangan adat, tradisi atau keagamaan untuk menghindari
tanggungjawab untuk menghapuskannya. Negara harus meneruskan
dengan cara-cara yang benar dan tanpa menunda-nunda, kebijakan
untuk tujuan itu harus :
(c) Melakukan usaha-usaha secara terus menerus untuk mencegah,
mengusut, dan sesuai dengan perundang-undangan nasional,
menghukum para pelaku kekerasan terhadap perempuan, baik
yang dilakukan oleh negara maupun perseorangan.
|
60
(d)
Mengembangkan sanksi-sanksi hukum, sipil, ketenagakerjaan
dan administrative dalam perundang-undangan nasional
untuk menghukum dan menindak kesalahan-kesalahan yang
telah menyebabkan perempuan menjadi korban kekerasan;
perempuan yang mengalami kekerasan harus diberi akses kepada
mekanisme peradilan dan dijamin oleh perundang-undangan
nasional untuk memperoleh sanksi dan kompensasi yang adil dan
efektif atas kerugian-kerugian yang mereka derita; Negara juga
harus memberikan informasi kepada perempuan tentang hakhak mereka dalam rangka memperjuangkan tuntutan melalui
mekanisme tersebut.
(e)
Mempertimbangkan kemungkinan untuk mengembangkan
rencana aksi tingkat nasional untuk meningkatkan perlindungan
terhaap perempuan dari segala bentuk kekerasan,atau untuk
memasukkan ketentuan-ketentuan yang setujuan ke dalam
rencana-rencana yang telah ada,memperhitungkan sebaik-baiknya
bentuk-bentuk kerjasama tertentu yang dapat disumbangkan