Jugun Ianfu dan Hak Asasi Manusia
perempuan dan penyerangan seksual pada perempuan, sehingga
memerlukan perlindungan khusus dan tindakan hukum”.
Sedangkan dalam Rekomendasi No. 19 ini, Komite PBB memberikan
rekomendasi khusus bagi Negara-negara penandatangan, salah satunya
pada huruf (b) yang menyatakan bahwa “Negara-negara Peserta
harus membuat peraturan perundang-undangan tentang kekerasan
dan penganiayaan dalam rumah tangga, perkosaan, penyerangan
seksual dan bentuk-bentuk lain dari kekerasan berbasis gender, untuk
memberikan perlindungan yang cukup terhadap perempuan serta untuk
menghargai integritas dan martabatnya. Perlindungan dan perangkat
pelayanan yang tepat harus disediakan bagi korban-korban. Pelatihan
sensitif gender kepada aparat pengadilan dan penegak hukum serta
petugas sangat esensial bagi efektifnya pelaksanaan Konvensi ini”.
Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (Resolusi
yang disahkan oleh Majelis Umum dalam Laporan Komite Ketiga –
Pertemuan Paripurna ke-85 tanggal 20 Desember 1993)
Dalam deklarasi ini, Pasal 1 menegaskan bahwa yang dimaksud dengan
“kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan berdasarkan
perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat
kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara isik, seksual atau
psikologis, termasuk ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau
perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi
di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi”. Jadi, apa yang
dialami para Jugun Ianfu merupakan pelanggaran terhadap hak-hak
asasi perempuan dan termasuk dalam kekerasan terhadap perempuan.
59
|