Jugun Ianfu dan Hak Asasi Manusia perempuan dan penyerangan seksual pada perempuan, sehingga memerlukan perlindungan khusus dan tindakan hukum”. Sedangkan dalam Rekomendasi No. 19 ini, Komite PBB memberikan rekomendasi khusus bagi Negara-negara penandatangan, salah satunya pada huruf (b) yang menyatakan bahwa “Negara-negara Peserta harus membuat peraturan perundang-undangan tentang kekerasan dan penganiayaan dalam rumah tangga, perkosaan, penyerangan seksual dan bentuk-bentuk lain dari kekerasan berbasis gender, untuk memberikan perlindungan yang cukup terhadap perempuan serta untuk menghargai integritas dan martabatnya. Perlindungan dan perangkat pelayanan yang tepat harus disediakan bagi korban-korban. Pelatihan sensitif gender kepada aparat pengadilan dan penegak hukum serta petugas sangat esensial bagi efektifnya pelaksanaan Konvensi ini”. Deklarasi Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (Resolusi yang disahkan oleh Majelis Umum dalam Laporan Komite Ketiga – Pertemuan Paripurna ke-85 tanggal 20 Desember 1993) Dalam deklarasi ini, Pasal 1 menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan terhadap perempuan adalah setiap perbuatan berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat atau mungkin berakibat kesengsaraan atau penderitaan perempuan secara isik, seksual atau psikologis, termasuk ancaman perbuatan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum maupun dalam kehidupan pribadi”. Jadi, apa yang dialami para Jugun Ianfu merupakan pelanggaran terhadap hak-hak asasi perempuan dan termasuk dalam kekerasan terhadap perempuan. 59 |

Select target paragraph3