Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia (Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945 Kekerasan berbasis gender bisa melanggar ketentuan tertentu dari Konvensi, walaupun ketentuan itu tidak menyatakan secara spesiik adanya kekerasan; (7) Kekerasan berbasis gender yang merusak, menghalangi atau meniadakan penikmatan oleh perempuan atas hak asasinya dan kebebasan fundamental berdasarkan hukum international atau berdasar konvensi hak asasi manusia, adalah diskriminasi dalam pengertian pasal 1 Konvensi ini. Hak-hak dan kebebasan itu termasuk: a. Hak untuk hidup. b. Hak untuk tidak mengalami penganiayaan, kekejaman, perbuatan atau hukuman yang menurunkan martabat dan tidak berperikemanusiaan. c. Hak untuk mendapat perlindungan yang sama sesuai dengan norma-norma kemanusiaan pada saat berlangsungnya konlik bersenjata internasional maupun domestik. d. Hak atas kebebasan dan keamanan seseorang. e. Hak atas persamaan perlindungan berdasar hukum. f. Hak atas persamaan dalam keluarga. g. Hak atas kesehatan mental dan isik yang sesuai dengan standar tertinggi yang dapat dicapai. h. Hak atas kondisi kerja yang adil dan baik. (8) Konvensi berlaku terhadap kekerasan yang dilakukan oleh pejabat publik. Tindak kekerasan seperti itu juga melanggar kewajiban negara berdasarkan Hukum Internasional tentang Hak Asasi Manusia dan berdasarkan ketentuan konvensi lainnya, dan juga pelanggaran atas Konvensi ini. Berdasar pada Pasal 6 angka (15) Rekomendasi Umum No.19, dinyatakan bahwa “Peperangan, konlik bersenjata dan pendudukan suatu wilayah sering mendorong pertambahan jumlah pelacuran, perdagangan | 58

Select target paragraph3