Jugun Ianfu dan Hak Asasi Manusia tua saya meninggal karena kerja paksa (Romusa) dan harta benda habis diambil tentara Jepang. Saya hidup menari nafkah dengan menjahit baju dan bantu-bantu orang. Kadang-kadang makanan diberikan oleh saudara-saudara. Jadi saya ikut mengurusi 13 saudara lain”. Kesaksian Mardiyem, Jugun Ianfu asal Yogyakarta “Sejak tahun 1993, setelah saya mendaftarkan ke LBH Yogyakarta sebagai korban Jepang usaha katering macet total, tidak ada tetangga yang memanggil saya untuk memasak. Saya sangat sedih apakah saya seperti penyakit menular. Waktu ikut pengajian di kampung, saya dilewati, tidak diberi makanan dan minuman, ini terjadi tiga kali pengajian. Saya diam saja, tapi hati ini menangis. Masyarakat memperlakukan saya bukan seperti manusia. Bukan kemauan saya pernah jadi ransum Jepang”. b. Kekerasan Berlapis meliputi Fisik, Psikologis dan Seksual Rekomendasi Umum No. 19 tentang Kekerasan terhadap Perempuan (Sidang ke-11 Tahun 1992 Komite PBB tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) Dalam Ulasan-Ulasan Umum Rekomendasi Umum No.19 ini, (6) Konvensi dalam pasal 1, menetapkan deinisi tentang diskriminasi terhadap perempuan. Deinisi diskriminasi itu termasuk juga kekerasan berbasis gender, yaitu kekerasan yang langsung ditujukan terhadap seorang perempuan, karena dia adalah perempuan atau hal-hal yang memberi akibat pada perempuan secara tidak proporsional. Hal tersebut termasuk tindakan-tindakan yang mengakibatkan kerugian atau penderitaan isik, mental dan seksual atau ancaman-ancaman seperti itu, paksaan dan perampasan kebebasan lainnya. 57 |

Select target paragraph3