Jugun Ianfu dan Hak Asasi Manusia
tua saya meninggal karena kerja paksa (Romusa) dan harta benda habis
diambil tentara Jepang. Saya hidup menari nafkah dengan menjahit
baju dan bantu-bantu orang. Kadang-kadang makanan diberikan oleh
saudara-saudara. Jadi saya ikut mengurusi 13 saudara lain”.
Kesaksian Mardiyem, Jugun Ianfu asal Yogyakarta
“Sejak tahun 1993, setelah saya mendaftarkan ke LBH Yogyakarta
sebagai korban Jepang usaha katering macet total, tidak ada tetangga
yang memanggil saya untuk memasak. Saya sangat sedih apakah
saya seperti penyakit menular. Waktu ikut pengajian di kampung,
saya dilewati, tidak diberi makanan dan minuman, ini terjadi tiga
kali pengajian. Saya diam saja, tapi hati ini menangis. Masyarakat
memperlakukan saya bukan seperti manusia. Bukan kemauan saya
pernah jadi ransum Jepang”.
b.
Kekerasan Berlapis meliputi Fisik, Psikologis dan Seksual Rekomendasi Umum No. 19 tentang Kekerasan terhadap Perempuan
(Sidang ke-11 Tahun 1992 Komite PBB tentang Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan)
Dalam Ulasan-Ulasan Umum Rekomendasi Umum No.19 ini, (6) Konvensi
dalam pasal 1, menetapkan deinisi tentang diskriminasi terhadap
perempuan. Deinisi diskriminasi itu termasuk juga kekerasan berbasis
gender, yaitu kekerasan yang langsung ditujukan terhadap seorang
perempuan, karena dia adalah perempuan atau hal-hal yang memberi
akibat pada perempuan secara tidak proporsional. Hal tersebut termasuk
tindakan-tindakan yang mengakibatkan kerugian atau penderitaan
isik, mental dan seksual atau ancaman-ancaman seperti itu, paksaan
dan perampasan kebebasan lainnya.
57
|