Menggugat Negara Indonesia Atas Pengabaian Hak-Hak Asasi Manusia (Pembiaran) Jugun Ianfu Sebagai Budak Seks Militer dan Sipil Jepang 1942-1945 (d) (e) (f) (g) Tidak melakukan suatu tindakan atau praktek diskriminasi terhadap wanita, dan untuk menjamin bahwa pejabat-pejabat pemerintah dan lembaga-lembaga negara akan bertindak sesuai dengan kewajiban tersebut. Melakukan langkah tindak yang tepat untuk menghapus perlakuan diskriminasi terhadap wanita oleh tiap orang, organisasi atau perusahaan. Melakukan langkah tindak yang tepat, termasuk pembuatan undang-undang, untuk mengubah atau menghapus undangundang, peraturan-peraturan, kebiasaan-kebiasaan dan praktekpraktek yang diskriminatif terhadap wanita. Mencabut semua ketentuan pidana nasional yang diskriminatif terhadap wanita. Dari perlakuan-perlakuan yang diskriminatif dan stigma sosial yang negatif tersebut, sebagian besar Jugun Ianfu pada akhirnya mengalami pembatasan atau penghilangan akses dan kesempatan untuk dapat berkeluarga dan memperoleh keturunan, juga mendapatkan jaminan sosial, sebagaimana Pasal 11 huruf (e) Konvensi CEDAW menyebutkan : “Negara-negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan di lapangan pekerjaan guna menjamin hak-hak yang sama atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan, khususnya : (e) | 54 Hak atas jaminan sosial, khususnya dalam hal pensiun, pengangguran, sakit, cacat, lanjut usia, serta lain-lain ketidakmampuan untuk bekerja, hak atas masa cuti yang dibayar”.

Select target paragraph3