Jugun Ianfu dan Hak Asasi Manusia
satu jenis kelamin atau berdasar peranan stereotip bagi laki-laki
dan perempuan.
Perlakuan diskriminasi dalam kehidupan ekonomi dan sosial
juga mereka alami, hal ini dibiarkan berlangsung lama oleh
negara. Padahal, dalam Pasal 2 Konvensi CEDAW, segala bentuk
diskriminasi terhadap perempuan dikutuk dan negara harus
melakukan upaya-upaya dan membuat kebijakan yang bertujuan
menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.
Pasal 2
”Negara-negara peserta mengutuk diskriminasi terhadap wanita
dalam segala bentuknya dan bersepakat untuk menjalankan dengan
segala cara yang tepat dan tanpa ditunda-tunda kebijakan menghapus
diskriminasi terhadap wanita, dan untuk tujuan ini melaksanakan :
(a) Mencantumkan azas persamaan antara pria dan wanita dalam
undang-undang dasar nasional mereka atau perundangundangan yang tepat lainnya, jika belum termasuk di dalamnya,
dan untuk menjamin realisasi praktis dari azas ini, melalui hukum
dan cara-cara lain yang tepat.
(b) Membuat peraturan perundang-undangan yang tepat dan
langkah tindak lainnya, termasuk sanksi-sanksinya dimana perlu,
melarang segala bentuk diskriminasi terhadap wanita.
(c) Menegakkan perlindungan hukum terhadap hak-hak wanita atas
dasar yang sama dengan kaum pria dan untuk menjamin melalui
pengadilan nasional yang kompeten dan badan-badan pemerintah
lainnya, perlindungan yang efektif terhadap wanita dari setiap
tindakan diskriminasi.
53
|