Jugun Ianfu dan Hak Asasi Manusia satu jenis kelamin atau berdasar peranan stereotip bagi laki-laki dan perempuan. Perlakuan diskriminasi dalam kehidupan ekonomi dan sosial juga mereka alami, hal ini dibiarkan berlangsung lama oleh negara. Padahal, dalam Pasal 2 Konvensi CEDAW, segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan dikutuk dan negara harus melakukan upaya-upaya dan membuat kebijakan yang bertujuan menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Pasal 2 ”Negara-negara peserta mengutuk diskriminasi terhadap wanita dalam segala bentuknya dan bersepakat untuk menjalankan dengan segala cara yang tepat dan tanpa ditunda-tunda kebijakan menghapus diskriminasi terhadap wanita, dan untuk tujuan ini melaksanakan : (a) Mencantumkan azas persamaan antara pria dan wanita dalam undang-undang dasar nasional mereka atau perundangundangan yang tepat lainnya, jika belum termasuk di dalamnya, dan untuk menjamin realisasi praktis dari azas ini, melalui hukum dan cara-cara lain yang tepat. (b) Membuat peraturan perundang-undangan yang tepat dan langkah tindak lainnya, termasuk sanksi-sanksinya dimana perlu, melarang segala bentuk diskriminasi terhadap wanita. (c) Menegakkan perlindungan hukum terhadap hak-hak wanita atas dasar yang sama dengan kaum pria dan untuk menjamin melalui pengadilan nasional yang kompeten dan badan-badan pemerintah lainnya, perlindungan yang efektif terhadap wanita dari setiap tindakan diskriminasi. 53 |

Select target paragraph3