Jugun Ianfu dan Hak Asasi Manusia
3.
Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya
Indonesia mempunyai kewajiban untuk mempromosikan dan memenuhi
hak-hak dasar warga negara dengan dikeluarkannya UU No. 12 tahun 2006
tentang ratiikasi Kovenan International tentang Hak-hak ekonomi, sosial
dan budaya. Berdasarkan undang-undang ini, bentuk-bentuk penghambatan
dan pengurangan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya warga negara oleh
pemerintah dapat dikatakan bahwa negara telah melakukan pelanggaran
HAM (baca: Hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya)
Pada umumnya seperti dituturkan dalam kesaksian-kesaksian Jugun Ianfu
yang tiap harinya harus dipaksa melayani kebutuhan seksual militer dan sipil
Jepang, mereka pada umumnya mengalami kerusakan organ reproduksi
dengan tidak mendapatkan pengobatan dan pelayanan kesehatan yang
memadai.
Dampak dari stigmatisasi terhadap Jugun Ianfu dan pembiaran negara
terhadap kondisi kehidupan mereka menyebabkan terhambatnya akses
mereka terhadap pelayanan kesehatan, susah memperolah pekerjaan dan
mengalami masa tua yang tidak mendapatkan perlindungan dari Pemerintah
Indonesia.
4.
Hak Asasi Jugun Ianfu
a.
Stigmatisasi dan Diskriminasi
Jika melihat kembali Convention on Elimination of all forms of
Discrimination Against Women (CEDAW) yang sudah diratiikasi oleh
Negara Indonesia pada tahun 1984 melalui Undang-Undang Nomor 7
Tahun 1984, maka para mantan Jugun Ianfu mendapatkan berbagai
diskriminasi dari masyarakat maupun negara sendiri.
Sebagaimana deinisi diskriminasi dalam Pasal 1 Konvensi CEDAW
yang menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan diskriminasi
51
|